Ragam
dprd kaltim 
Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan antara PT MHU dan Warga Jongkang

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26 Mei 2025, guna memediasi sengketa lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan warga RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, membahas dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Mustafa oleh perusahaan tambang tersebut. Dalam forum tersebut, Komisi I berupaya mencari solusi yang adil dan manusiawi bagi kedua belah pihak.
“Di sana ada kelompok tani. Walaupun lahan itu secara legal milik PT MHU, kami berharap penyelesaiannya dilakukan dengan baik,” ujar Agus Suwandy usai mediasi. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Agus juga menyarankan agar PT MHU memberikan dana kompensasi atau kerohiman kepada warga yang mengalami kerusakan tanaman akibat aktivitas perusahaan. Selain itu, ia menyoroti aspek pidana dalam kasus ini, yakni penahanan Mustafa oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
“Masalah pidananya, kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami minta PT MHU berbesar hati untuk mencabut laporan tersebut,” tegas politisi Partai Gerindra itu. Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan, mengingat kasus ini merupakan delik aduan pidana murni.
RDP turut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT MHU, istri Mustafa—Juhera, Kepala Desa Jongkang—Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, perwakilan Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta sejumlah mahasiswa.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan