Ragam
dprd kaltim 
Bapemperda DPRD Kaltim Masih Tunggu Kelengkapan Raperda Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa hingga awal Juni 2025, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, masing-masing terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Dua usulan tersebut mencuat dalam rapat internal Bapemperda yang digelar pekan pertama Juni. Menurut Baharuddin, usulan datang dari Fraksi Golkar serta kemungkinan dari Komisi II DPRD Kaltim, dengan dukungan Ketua DPRD. Namun ia menegaskan bahwa identitas pengusul bukanlah hal utama.
"Yang terpenting bagi kami adalah kelengkapan dokumennya. Tanpa naskah akademik dan penjabaran urgensi, pembahasan tak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bapemperda memiliki standar operasional yang harus dipenuhi sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna. Naskah akademik dan latar belakang kebijakan menjadi syarat mendasar agar raperda dapat dievaluasi secara legal dan substansial.
Berita Terkait
Terkait asal usulan, Baharuddin menjelaskan bahwa Raperda inisiatif dapat diusulkan oleh fraksi, komisi, gabungan lintas anggota, bahkan masyarakat atau akademisi.
"Tidak harus dari satu fraksi atau komisi. Selama usulan didukung minimal tujuh anggota lintas fraksi, itu sudah sah secara formal," jelas politisi PAN tersebut.
Lebih lanjut, Bapemperda bertugas memastikan semua syarat administratif dan substansi terpenuhi. Bila persyaratan lengkap, surat pengantar akan dikirimkan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan pembahasan lanjutan, apakah melalui pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda.
Baharuddin menutup dengan menegaskan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
"Kami hanya memastikan legalitas dokumen. Substansi kebijakan tetap diputuskan di paripurna. Tapi tanpa dokumen yang lengkap, semua itu tak bisa berjalan," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan