Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
Pelantikan Bupati Kukar Segera Dilaksanakan, DPRD Selesaikan Dokumen Penting

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada Jumat, 20 Juni 2025, untuk mempercepat proses administrasi pelantikan Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Agenda utama rapat tersebut adalah pengusulan pemberhentian Wakil Bupati periode sebelumnya, yang menjadi salah satu dokumen penting dalam rangk memproses pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa hasil PSU telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur.
Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan kekurangan dokumen berupa usulan resmi pemberhentian Wakil Bupati periode 2021-2026.
Berita Terkait
"Setelah dicek, ternyata memang masih ada satu berkas penting yang harus segera dilengkapi, yaitu usulan pemberhentian wakil bupati,"ujar Ahmad Yani.
Ia menekankan bahwa rapat paripurna ini bersifat mendesak karena tanpa dokumen lengkap, pelantikan Bupati hasil PSU tidak bisa dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.
"Suka tidak suka, ini harus kami selesaikan bersama eksekutif. DPRD wajib taat asas dan hukum," sebutnya.
Ahmad Yani juga berharap pelantikan Bupati dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kita sudah penuhi syarat, mungkin dalam satu-dua hari ke depan bahkan bisa saja hari ini pelantikan akan dilakukan," katanya.
Selain itu, Ahmad Yani juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin atas pengabdian mereka selama menjabat.
"Dirinya berharap pengabdian tersebut menjadi amal ibadah dan warisan kontribusi bagi pembangunan Kukar," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan