Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Langkah Strategis Tingkatkan PAD Kukar



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar telah memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revisi ini diperlukan karena Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor restoran dan rumah makan yang memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

"Revisi ini dari Perda sebelumnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Harapannya bisa membantu secara signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.

Perubahan pada pasal-pasal dalam perda tersebut akan disesuaikan agar proses pungutan pajak dan retribusi lebih optimal. Langkah ini juga bertujuan memastikan hak daerah dapat terpenuhi tanpa memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam revisi ini, DPRD dan Pemkab Kukar akan melakukan kajian mendalam terkait dampak dari perubahan tersebut, termasuk meninjau ulang tarif pajak dan retribusi yang berlaku. DPRD juga akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan lanjutan untuk memastikan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan.

“Kami ingin memastikan kontribusi pajak dan retribusi ini nantinya bisa kembali memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, sehingga mampu mendukung kelancaran investasi dan meningkatkan sumber daya ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kukar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya