Utama
Dua buron ditangkap 4 tersangka mahasiswa ditangguhkan mahasiswa Fkip Mahasiswa Unmul Kasus Molotov Polresta Samarinda 
Dua Buron Kasus Molotov Ditangkap, 4 Tersangka Mahasiswa Ditangguhkan Penahanannya

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persiapan bom molotov.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diberikan kepada keempat tersangka, yakni MZ, MH, MAG, dan AR, dengan pertimbangan asas kemanfaatan.
“Keempatnya masih dalam proses pendidikan. Ada yang berada di semester lima, ada yang sedang menyelesaikan skripsi. Oleh karena itu, proses hukum tetap berjalan, namun penahanan kami tangguhkan,” jelas Hendri dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Namun demikian, keempat tersangka tetap diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis.
Berita Terkait
Penangguhan penahanan tersebut diajukan secara resmi oleh pihak Universitas Mulawarman, melalui Rektor Abdunnur. Ia menyampaikan bahwa permohonan diajukan dengan jaminan dari pihak universitas dan keluarga, serta komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini menjadi bagian dari proses pembinaan. Kami pastikan mereka tetap diawasi dan dibimbing selama masa penangguhan agar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap fokus menyelesaikan pendidikan,” ujar Abdunnur.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus mendukung proses penegakan hukum namun berharap agar mahasiswa tetap diberi kesempatan memperbaiki diri.
Sementara itu, perkembangan signifikan juga terjadi dalam kasus ini. Dua orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut berhasil ditangkap.
Keduanya adalah Niko (37) dan Lae (43), salah satunya merupakan alumni Universitas Mulawarman. Mereka diamankan oleh tim gabungan Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim, di sebuah kawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.
“Saat ini, keduanya tengah diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam rencana pembuatan bom molotov,” ungkap Kombes Hendri Umar.
Diketahui, kasus ini bermula dari temuan bahan peledak berupa bom molotov di kawasan Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin dini hari, 1 September 2025. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat mahasiswa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Hendri menegaskan bahwa penahanan awal dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, dengan adanya permohonan resmi dan jaminan dari pihak kampus serta keluarga, penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Baik pihak kepolisian maupun pihak universitas sepakat bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh ajakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Penangguhan ini bukan berarti kasusnya dihentikan. Proses hukum tetap berjalan. Tapi ini juga menjadi momen pembinaan bersama antara aparat penegak hukum dan pihak universitas,” tegas Kapolresta.
Rektor Unmul juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menghindari tindakan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Penulis: Boy
Editor: Awan