Hukrim

polresta samarinda berita kriminal samarinda aksi jambret di samarinda 

Polsek Sungai Pinang Tangkap Jambret Pedagang, Pelaku Diringkus Berkat CCTV



Terduga pelaku usai diamankan pihak kepolisian. (foto: Humas Polresta Samarinda)
Terduga pelaku usai diamankan pihak kepolisian. (foto: Humas Polresta Samarinda)

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Gelatik, Samarinda. Seorang pria berinisial F (32) diamankan polisi setelah merampas tas milik seorang pedagang es teh berisi uang tunai sekitar Rp10 juta, Selasa malam (13/01).

Korban, seorang perempuan berinisial S (20), baru saja menutup dagangannya ketika pelaku menjalankan aksinya. Tas selempang berwarna putih milik korban yang digantung di dasbor motor menjadi sasaran pelaku yang diduga telah mengintai sejak dari kawasan Jalan S. Parman.

Setibanya di lokasi yang relatif sepi, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas tersebut. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri dan membuang tas di area pemakaman Jalan Subulussalam untuk menghilangkan jejak.

Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV serta keterangan saksi-saksi di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan di kawasan Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/01).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha M3 bernomor polisi KT 2906 PAB, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai barang belanjaan yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Barang-barang tersebut antara lain susu bayi, popok, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisa rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dan tidak meletakkan barang berharga di dasbor motor karena rawan menjadi sasaran kejahatan,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara.

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya