Utama
demo di dprd kaltim  Demonstrasi DPRD Kaltim  Bom Molotov  Rakit Bom Molotov  Polresta Samarinda Demo DPR R I 
Polresta Samarinda Tangkap Lagi Aktor Intelektual Bom Molotov Aksi 1 September

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, berhasil menangkap pria berinisial SEL alias Erik (40), yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus bom molotov jelang aksi unjuk rasa pada 1 September 2025 lalu di kantor DPRD Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, setelah Tim Jatanras Polresta Samarinda mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa Erik merupakan tersangka ketujuh yang berhasil diamankan dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka lainnya, terdiri dari empat mahasiswa dan dua perencana.
“Erik ini berperan sebagai inisiator sekaligus pendana. Ia merencanakan pembuatan bom molotov bersama beberapa pelaku lainnya, termasuk dua orang yang masih dalam pengejaran,” ujar Hendri Umar.
Berita Terkait
Menurut polisi, Erik membiayai pembelian seluruh bahan pembuatan bom, mulai dari bahan bakar jenis pertalite, botol bekas, kain, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi material.
Erik yang diketahui merupakan warga Kota Samarinda dan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman angkatan 2005, sempat melarikan diri ke Mahakam Ulu dan tinggal di rumah ayah baptisnya setelah mengetahui dirinya tengah diburu polisi.
“Tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, dan Polsek Long Bagun akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tambah Hendri.
Aksi perencanaan bom molotov ini sebelumnya terungkap pada 31 Agustus 2025, setelah ditemukannya bahan peledak rakitan di kampus FKIP Prodi Sejarah Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Bom rakitan tersebut rencananya akan digunakan dalam aksi unjuk rasa pada 1 September 2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 137 KUHP, subsider Pasal 187 KUHP.
Hingga kini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga turut terlibat sebagai perencana aksi, masing-masing adalah mister Y dan Z.
“Proses pemberkasan terhadap tujuh tersangka masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan berkas tahap pertama,” pungkas Kapolresta.
Penulis: Boy
Editor: Awan