Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, DPRD Kukar Desak Pembentukan Perda



SELASAR.CO, Tenggarong - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi perhatian serius.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan kasus ini, pada Senin (15/9/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, melainkan juga di lingkungan keluarga maupun instansi lain.

"Namun belum ada payung hukum yang jelas, sehingga aparat penegak hukum sering kesulitan menanganinya," ujar Ahmad Yani.

DPRD Kukar akan mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

"Perda ini nantinya menjadi dasar agar kasus serupa bisa diungkap dan ditangani dengan baik," sebutnya.

Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam rapat itu, DPRD juga menyoroti keberlangsungan lembaga pendidikan tempat kasus terjadi. Ahmad Yani menegaskan bahwa dewan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, mengenai kelayakan pesantren tersebut melanjutkan kegiatan belajar-mengajar.

"Harapan kami, jika memang ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka orangnya yang diproses hukum, bukan pesantrennya yang dimatikan. Karena banyak juga alumni dan masyarakat yang masih menginginkan pendidikan di sana tetap berjalan," katanya.

Ahmad Yani menambahkan bahwa DPRD Kukar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama korban. Ia berjanji pengawasan pendidikan berbasis pesantren akan diperketat.

"Jika ada kekeliruan dari oknum, kami berharap bisa dimaafkan. Namun yang terpenting, pelaku harus diproses hukum," pungkas Ahmad Yani.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya