Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
APBD-P Kukar 2025 Disetujui dengan Pengecualian Penyertaan Modal
SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menolak usulan penyertaan modal pemerintah daerah ke Bankaltimtara.
Dana tersebut sebelumnya direncanakan untuk memperkuat program Kredit Kukar Idaman. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kukar yang digelar pada Selasa (23/9/2025) malam, dengan agenda penyampaian laporan Banggar mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri turut hadir dalam rapat tersebut.
"Berdasarkan uraian, rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025 terdapat kondisi defisit. Maka penyertaan modal tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ujar Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto saat menyampaikan laporan Banggar DPRD Kukar.
Desman menegaskan bahwa penyertaan modal tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
Pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kukar juga sejalan dengan keputusan Banggar. Mereka menyarankan agar penyertaan modal ke Bank Kaltimtara ditunda dan baru bisa dipertimbangkan pada 2026.
"Kalau kita lihat dari perjalanannya, memang banyak dinamika. Kondisi APBD kita saat ini bisa dikatakan tidak sedang baik-baik saja, bahkan cenderung defisit," sebut Desman.
Meski demikian, DPRD Kukar tetap menyetujui rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025, dengan pengecualian pada alokasi dana penyertaan modal tersebut.
Pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025 telah berlangsung mendalam dan transparan, dengan rangkaian rapat Banggar dan komisi DPRD bersama tim eksekutif untuk memastikan anggaran daerah dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas.
Dengan demikian, diharapkan bahwa APBD Perubahan 2025 dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

