Utama

menteri atr bpn kebun sawit kaltim kebun plasma kaltim perusahaan sawit kaltim 

Menteri ATR/BPN: Sawit Harus Serahkan 20 Persen Lahan untuk Plasma, Jika Tidak Akan Dicabut Izinnya



Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Selasar/boy
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan legalitas lahan di sektor perkebunan sawit. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

Nusron menyampaikan bahwa seluruh perusahaan pemegang HGU terutama di sektor perkebunan sawit wajib menyerahkan sedikitnya 20 persen dari total luas lahannya untuk kebun plasma masyarakat. Ia menilai, hingga kini masih banyak perusahaan di Kalimantan Timur yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut.

“Masih banyak pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap kewajiban penyerahan plasma. Ini akan kami tindak, dan jika diperlukan, izin HGU-nya akan dicabut,” tegas Nusron saat memberikan keterangan di Samarinda, Jum’at (24/10/2025).

Selain persoalan plasma, ia juga menyoroti praktik perambahan kawasan hutan oleh sejumlah pelaku industri yang mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan sawit. “Kawasan hutan tidak boleh dijadikan kebun sawit atau lahan dagang. Ini akan kami tertibkan,” ujarnya.

Nusron menambahkan, masih terdapat perusahaan yang beranggapan bahwa lahan plasma tidak harus diambil dari lahan HGU mereka, melainkan dari luar kawasan. Ia menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Pandangan seperti itu keliru. Plasma harus diambil dari dalam wilayah HGU, bukan dari luar,” kata dia.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk memperketat proses pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU dengan menekankan prinsip keadilan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan investasi.

“Mulai sekarang, pengajuan HGU wajib mencantumkan komitmen plasma 20 persen di awal. Kalau tidak ada komitmen plasma, izin tidak akan diberikan. Dulu plasma dijanjikan setelah pengajuan, sekarang wajib di depan,” tegas Nusron.

Untuk perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU, pemerintah juga akan melakukan audit rantai pasok plasma (plasma supply chain)guna memastikan kepatuhan.

“Kami ingin menghindari praktik ‘plasma-plasmaan’, di mana tanah memang diberikan tapi koperasinya justru diisi karyawan perusahaan. Kami ingin plasma benar-benar dikelola oleh petani setempat,” tandasnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya