Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Desa Hasil Pemekaran 

Desa Hasil Pemekaran Kukar Dapat Alokasi Dana Sendiri



SELASAR.CO, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan desa hasil pemekaran akan mendapat alokasi dana sendiri mulai tahun depan. Pengesahan perda pemekaran desa ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Budiman, menyatakan bahwa perda ini menjadi dasar bagi Pemkab Kukar untuk menetapkan sejumlah desa baru sebagai desa definitif.

Jika sudah ditetapkan, desa hasil pemekaran akan memiliki hak anggaran sendiri dan tidak lagi bergantung pada desa induk.

"Kami ingin pada 2026 nanti, desa hasil pemekaran sudah punya alokasi dana desa sendiri. Jangan sampai terus membebani anggaran desa induk," ujarnya.

Selama ini, desa induk masih harus berbagi sebagian dana desanya untuk wilayah baru, sehingga pembangunan di dua wilayah sama-sama tersendat.

Dengan perda pemekaran yang baru disahkan, DPRD berharap pemerintah segera menyiapkan dasar hukum dan dukungan anggaran agar desa baru bisa berjalan mandiri.

Budiman menekankan bahwa pemekaran desa bukan sekadar pembagian wilayah, tetapi juga upaya memperpendek jarak pelayanan publik.

"Kalau tiap desa sudah punya alokasi dan wewenang sendiri, pelayanan akan lebih dekat, pembangunan pun bisa berjalan cepat," jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan Kukar yang tidak hanya berpusat di kota, tetapi menjangkau daerah-daerah dengan potensi lokal yang besar.

DPRD akan terus memantau proses penetapan desa definitif dan memastikan anggarannya siap digulirkan tahun depan.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya