Hukrim

 

Ibu Pelaku Pembuangan Bayi di Samarinda Berhasil Diamankan Polsek Sungai Pinang



Pelaku pembuangan bayi di Sungai Pinang usai diamankan polisi. (foto: Humas Polresta Samarinda)
Pelaku pembuangan bayi di Sungai Pinang usai diamankan polisi. (foto: Humas Polresta Samarinda)

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan seorang wanita muda pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. 

Peristiwa memilukan berawal pada Kamis dini hari, 8 Januari 2025 lalu sekira pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Namun, alih-alih memberikan perawatan dan perlindungan, pelaku justru diduga mencoba membungkam suara tangisan sang bayi dan meletakkannya di area terbuka di samping rumah.

Penemuan bayi tersebut kemudian diketahui warga sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda  segera melakukan penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, hanya dalam waktu singkat, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Sungai Pinang berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan, dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.

Hingga kini, pihak Polsek Sungai Pinang masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kondisi kesehatan bayi dalam keadaan aman serta melengkapi administrasi penyidikan. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya