Utama
sengketa lahan samarinda puskesmas sidomulyo ahli waris lahan konflik tanah pemerintah sengketa aset pemkot samarinda puskesmas jalan jelawat dprd samarinda rdp 
Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Ahli Waris: Tanah Dipakai Pemkot, Pajaknya Saya yang Bayar
SELASAR.CO, Samarinda — Sengketa kepemilikan lahan yang digunakan sebagai Puskesmas di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, kembali mencuat. Abdullah, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan dasar hukum penguasaan tanah yang telah digunakan sejak akhir 1980-an.
Abdullah menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sekitar tahun 1986, ketika Pemkot Samarinda meminjam lahan milik orang tuanya untuk memindahkan sementara Puskesmas Sidomulyo dari Jalan Damai yang saat itu terdampak banjir. Namun, hingga hampir 40 tahun berlalu, lahan tersebut tetap digunakan dan bangunan Puskesmas berdiri secara permanen.
“Dulu katanya hanya pinjam sementara karena Puskesmas di Jalan Damai kebanjiran. Tapi sampai hari ini tanah itu dipakai terus,” ujar Abdullah usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Samarinda, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga kini Pemkot tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran, pelepasan hak, maupun surat wakaf atas lahan tersebut. Sertifikat tanah, menurutnya, masih tercatat atas nama keluarganya.
Abdullah bahkan menantang Pemkot untuk membuktikan klaim kepemilikan secara terbuka.
“Kalau memang orang tua saya dibayar, berapa dibayarnya, berapa luas tanah yang dibayar. Kalau memang diwakafkan, bagian mana yang diwakafkan. Sertifikatnya ada pada kami,” tegasnya.
Selama hampir empat dekade lahan itu digunakan, Abdullah mengaku tidak pernah menerima pembayaran dalam bentuk apa pun, baik sewa maupun ganti rugi. Ia juga menyebut masih menanggung kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut, meskipun digunakan sebagai fasilitas publik.
“Tanah dipakai Pemkot, tapi pajaknya saya yang bayar. Kalau memang itu aset Pemkot, seharusnya jelas status hukumnya,” katanya.
Meski demikian, Abdullah menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi. Ia hanya meminta kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil. Jika Pemkot tidak dapat membuktikan dasar hak kepemilikan atau wakaf, ia meminta agar lahan dikembalikan dan Puskesmas dipindahkan ke lokasi semula di Jalan Damai.
“Kalau Pemkot tidak mau memberi ganti rugi, kembalikan saja tanah saya. Bongkar bangunannya dan pindahkan Puskesmas ke Jalan Damai. Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya saat ini mengacu pada putusan pengadilan yang telah dilalui dalam perkara tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan dalam rapat tadi, kami mengacu pada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Konstitusi,” kata Yusdiansyah.
Terkait dokumen kepemilikan, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Samarinda yang mengikuti proses hukum sejak awal.
“Pasti setiap putusan itu ada dasar dokumennya. Baik ketika diputuskan kalah maupun menang,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut juga disinggung adanya berkas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencantumkan nama Muhammad Lisi sebagai pihak terkait. Menurut Yusdiansyah, dokumen tersebut masih akan ditelusuri dan dilengkapi.
“Tadi sudah sempat dilihat, kalau tidak salah, berkasnya dibuat pada bulan Desember. Dalam pertemuan berikutnya, kami akan melengkapi berkas-berkas tersebut,” katanya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

