Hukrim

Pencurian ponsel di mushola curi ponsel di mushola 

Curi Ponsel di Musholla, Pelaku dan Dua Penadah Diamankan Polsek Sungai Kunjang



Ketiga terduga pelaku usai diamankan polisi. (foto: selasar/ humas polresta samarinda)
Ketiga terduga pelaku usai diamankan polisi. (foto: selasar/ humas polresta samarinda)

SELASAR.CO, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) siang. Saat itu, korban yang tengah beristirahat usai melaksanakan salat Dzuhur meletakkan telepon genggamnya di dalam musholla. Namun ketika terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial AH (23). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22), yang turut diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AH menjual ponsel hasil curiannya dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Ketiganya diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

“Kami akan menindak tegas pelaku pencurian maupun pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya