Kutai Timur
Taman Nasional Kutai 
Penataan Permukiman di Kawasan TNK Tunggu Arahan Pusat, RDTR Kutim Jadi Rujukan
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan menegaskan bahwa penataan permukiman warga yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) masih dalam tahap pengkajian mendalam. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak berbenturan dengan regulasi konservasi maupun hak-hak sosial masyarakat.
Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, mengungkapkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kutai Timur saat ini menjadi instrumen krusial. Dokumen tersebut berfungsi sebagai rujukan utama untuk melihat arah pengembangan wilayah serta zonasi yang bersinggungan langsung dengan kawasan lindung.
“Kami merujuk pada RDTR yang ada. Mengingat persoalan ini telah menjadi isu strategis di tingkat kabupaten, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial di tingkat kecamatan saja,” ujar Dewi Dohi saat memberikan keterangan terkait perkembangan penataan wilayah.
Dewi menjelaskan, keberadaan warga di dalam kawasan TNK merupakan fenomena lama yang terjadi bahkan sebelum penetapan status taman nasional. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan penertiban secara kaku bukan merupakan solusi tunggal.
Berita Terkait
Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sejarah hunian warga di sana. “Banyak warga yang sudah tinggal di sana sejak lama. Pendekatannya tidak bisa semata-mata penertiban, harus ada pertimbangan aspek sosial agar tidak menimbulkan konflik baru,” tambahnya.
Meskipun menjadi pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Dewi mengakui bahwa pihak kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. Status TNK sebagai kawasan konservasi menempatkan kebijakan utama di tangan Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, pihak kecamatan masih dalam posisi menunggu arahan resmi dan mandat dari pimpinan daerah terkait langkah konkret yang harus dieksekusi di lapangan.
“Sampai sekarang belum ada arahan khusus mengenai aksi di lapangan. Kami bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah di level yang lebih tinggi,” jelas Dewi.
Sembari menunggu kepastian regulasi terkait permukiman, Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan tetap memprioritaskan program pembenahan lingkungan, termasuk mitigasi bencana banjir.
Dewi berharap kebijakan final nantinya dapat menciptakan keseimbangan yang adil (win-win solution). “Tujuan utamanya adalah lingkungan tetap terjaga sesuai fungsi konservasi, namun kebutuhan dasar serta hak masyarakat juga tetap terakomodasi dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

