Kutai Timur

Rapat hearing DPRD Kutim THM Ilegal di kutim thm ilegal 

63 Tempat Hiburan Malam di Kutim Teridentifikasi Beroperasi Secara Ilegal



Rapat hearing di DPRD Kutim saat membahas keberadaan THM. (Selasar/Bonar)
Rapat hearing di DPRD Kutim saat membahas keberadaan THM. (Selasar/Bonar)

SELASAR.CO, Sangatta – Praktik hiburan malam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menjadi sorotan. Berdasarkan data terbaru yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026), tercatat sebanyak 63 titik Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

Puluhan THM tak berizin tersebut tersebar di enam kecamatan, dengan persebaran tertinggi berada di Kecamatan Muara Wahau sebanyak 18 titik dan Kecamatan Bengalon sebanyak 16 titik. Disusul Sangatta Utara (11 titik), Teluk Pandan (8 titik), Sangatta Selatan (7 titik), dan Sangkulirang (3 titik).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim melalui Fungsional Ahli Madya, Saiful Ahmad, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun THM di Kutai Timur yang memiliki izin operasional resmi.

“Hampir bisa kami katakan tidak ada yang punya izin, karena memang pemerintah daerah tidak mengizinkannya. Namun faktanya di lapangan, usaha ini terus berjalan tanpa memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah (PAD),” ungkap Saiful dalam forum tersebut.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menyatakan pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait peningkatan aktivitas THM.

“Setelah menerima pengaduan, kami melakukan kajian dan pantauan lapangan. Faktanya, aktivitas THM memang sangat marak dan ini membuat kami khawatir karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan seperti kebisingan dan keributan,” ujarnya.

Ia juga mendesak DPRD Kutim untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP serta memberikan dukungan anggaran jika kendala penindakan terletak pada keterbatasan personel.

“Kalau kurang anggaran atau personel, silakan didukung. Tapi kalau tidak tegas, ini yang harus dikritisi,” katanya.

Menanggapi desakan publik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan penindakan wajib mengikuti mekanisme hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami bekerja berdasarkan Perda, khususnya Pasal 59 yang mengatur tahapan penegakan hukum. Jika tahapan itu diloncati, kami berisiko digugat melalui praperadilan. Jadi, bukan kami lambat atau berkompromi, tetapi kami harus patuh pada aturan,” jelas Fatah.

Fatah menambahkan, pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa lokasi seperti Hotel Golden dan Queen. Ia memberikan peringatan keras bahwa penutupan permanen akan dilakukan jika pelaku usaha tetap membandel.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menyoroti pentingnya solusi konkret agar THM tidak menjamur di kawasan permukiman yang mengganggu ketertiban umum. Salah satu poin penting yang dihasilkan adalah usulan pembentukan satgas pengawasan usaha yang melibatkan lintas sektor, mulai dari DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, hingga unsur masyarakat.

“Secara legal memang tidak ada izinnya. Ini menjadi perhatian serius kita bersama, terutama menjelang Ramadan. Kita harus memastikan ketertiban umum terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya