Utama

Aksi aliansi balikpapan demo balikpapan demo  Kodim 0905 Balikpapan 

Aksi Aliansi Balikpapan Bersuara Diduga Direpresi, Koalisi Sipil Soroti Pelanggaran HAM



Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi solidaritas sebagai respons atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang mereka nilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Foto: Istimewa
Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi solidaritas sebagai respons atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang mereka nilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Foto: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda - Aksi demonstrasi damai yang digelar Aliansi Balikpapan Bersuara di Balikpapan, Selasa (31/3/2026), menuai polemik setelah muncul dugaan penghadangan dan tindakan represif oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Koalisi Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (GERAM TNI) yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, termasuk BEM KM Universitas Mulawarman, LBH Samarinda, hingga WALHI Kaltim, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

Dalam pernyataannya, koalisi menyebut aksi yang semula direncanakan berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat itu merupakan demonstrasi damai yang menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap pegiat HAM Andrie Yunus melalui peradilan umum.

“TNI termasuk seluruh anggota militer di Kodim 0905 Balikpapan, menurut UUD NRI 1945 dan UU TNI, merupakan alat negara dalam urusan pertahanan, bukan merupakan Aparat Penegak Hukum. Kodim tersebut, oleh karenanya, tidak memiliki hak sama sekali untuk menghadang aksi demonstrasi Aliansi Balikpapan Bersuara. Prinsip Supremasi Sipil, pada akhirnya menjadi direndahkan dengan adanya represi tersebut,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu 1 April 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, massa aksi diduga dihadang oleh sejumlah anggota TNI dari Kodim 0905 Balikpapan. Bahkan, dalam pengaduan yang diterima koalisi, disebutkan terjadi tindakan kekerasan berupa penarikan paksa terhadap peserta aksi.

Akibat penghadangan tersebut, massa aksi tidak dapat melaksanakan kegiatan di lokasi yang direncanakan dan akhirnya menggelar demonstrasi di badan jalan depan markas Kodim 0905 Balikpapan. Padahal, pihak aksi disebut telah memenuhi seluruh prosedur administratif, termasuk pemberitahuan kepada kepolisian.

Koalisi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, tindakan aparat militer juga dinilai melampaui kewenangan karena demonstrasi bukan merupakan ranah penegakan hukum oleh TNI.

“Militer merupakan alat negara di bidang pertahanan, bukan aparat penegak hukum. Penghadangan terhadap aksi sipil menunjukkan adanya pengabaian prinsip supremasi sipil,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi juga menyoroti peran kepolisian yang dinilai tidak optimal dalam memberikan perlindungan terhadap massa aksi. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan demonstrasi yang berlangsung secara damai.

Lebih lanjut, koalisi menegaskan bahwa aksi Aliansi Balikpapan Bersuara merupakan bentuk sah dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Atas kejadian tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta TNI, khususnya Kodim 0905 Balikpapan, menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam insiden tersebut. Selain itu, koalisi juga mendesak kepolisian di wilayah Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan setiap aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya