Paser

Pemkab Paser 

Wabup Paser Dorong Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti LHP BPK



Keterangan foto: Wabup minta perangkat darrah tindaklanjuti LHP BPK. (IST)
Keterangan foto: Wabup minta perangkat darrah tindaklanjuti LHP BPK. (IST)

SELASAR.CO, PASER – Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025.

Pada Jumat (5/6/2026), Ikhwan menyerahkan Instruksi Bupati kepada seluruh kepala perangkat daerah. Instruksi tersebut berisi arahan teknis sekaligus rencana aksi yang wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK harus rampung dalam 60 hari sejak laporan diterima. “Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikannya tepat waktu dan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Lebih jauh, Ikhwan mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga menyinggung komitmen bersama yang telah ditandatangani pada 25 Mei 2026 untuk mendukung penerapan SNI ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Ia pun mengajak jajaran pemerintah daerah menjaga semangat, kekompakan, dan integritas dalam menjalankan program pembangunan serta menggali potensi daerah demi keberhasilan program Paser TUNTAS.

Menutup arahannya, Wabup berharap seluruh perangkat daerah mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menuntaskan agenda pembangunan tahun 2026 dengan baik.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya