PPU

Bandara IKN Bandara di IKN Pemkab PPU 

Wabup PPU Dorong Sengketa Warga Terdampak Bandara IKN Dibawa ke Komisi II DPR RI



Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Selasar.co)
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. (Selasar.co)

SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong persoalan warga terdampak pembangunan Bandara IKN yang belum menemukan titik penyelesaian untuk dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, dorongan tersebut berkaitan dengan tuntutan warga yang menilai terdapat ketidaksesuaian antara legalitas pertanahan yang mereka terima dengan kondisi lahan di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan kembali munculnya aksi warga di kawasan Bandara IKN. Sebagian warga mempertanyakan penempatan lahan yang diberikan setelah proses penyelesaian pertanahan.

“Dia punya sertifikat, legalitas sertifikat diberikan dari pertanahan, tapi di lapangan berbeda dengan yang diarahkan. Ada sertifikat, tapi dikasih tempat tidak sesuai dengan apa yang disertifikatkan,” kata Waris.

Ia menjelaskan, warga terdampak sebelumnya memiliki lahan yang telah dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, termasuk perkebunan sawit dan bangunan sarang burung walet. Namun, setelah proses penggusuran dan penyelesaian pertanahan, sebagian warga mengaku mendapatkan lokasi yang kondisi fisiknya berbeda dari lahan yang mereka harapkan.

Waris menyebut ada warga yang menerima lahan pengganti dengan kondisi berupa rawa atau berada di kawasan pinggir laut. Kondisi tersebut kemudian memunculkan ketidakpuasan karena warga menilai lokasi yang diterima tidak sesuai dengan yang sebelumnya disampaikan dalam proses penyelesaian. Selain persoalan lokasi lahan, warga juga masih mempertanyakan sejumlah janji terkait lahan mereka yang terdampak pembangunan bandara yang dinilai belum seluruhnya terselesaikan.

“Yang kedua, dia menuntut karena dia dijanjikan Bank Tanah yang diambil bandara dan sampai sekarang juga belum terselesaikan,” ujarnya.

Menurut Waris, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan di Balikpapan yang turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR RI, Kepala Otorita IKN, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak pembangunan IKN.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan pertanahan juga menjadi salah satu pembahasan. Dari sisi Bank Tanah, penyelesaian disebut telah dilakukan dengan terbitnya sekitar 500 sertifikat. Namun, menurut Waris, penerbitan sertifikat belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan karena sebagian warga masih mempersoalkan lokasi lahan yang diterima.

“Di Bank Tanah dia menyampaikan bahwa dianggap itu sudah selesai karena munculnya terbitnya sertifikat sekitar 500-an. Tapi disisi yang menerima itu ada sebagian yang tidak puas karena itu tadi tempatnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” jelasnya.

Waris mengatakan pemerintah daerah selama ini menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan bandara. Di sisi lain, terdapat ketentuan pertanahan yang menjadi dasar Bank Tanah dalam melakukan penyelesaian. Perbedaan pandangan tersebut dinilai membutuhkan forum yang dapat mempertemukan seluruh pihak sekaligus menghasilkan kejelasan mengenai status dan hak warga terdampak.

Pemerintah daerah menyarankan warga membawa persoalan tersebut ke DPR RI, khususnya Komisi II. Langkah tersebut juga merujuk pada arahan pimpinan Komisi II DPR RI yang sebelumnya menyarankan agar persoalan pertanahan warga terdampak dibahas melalui RDP.

“Ketua Komisi II menyarankan kepada kami agar membawa masalah ini RDP di Komisi II DPR RI. Makanya datang kelompok warga masyarakat untuk difasilitasi,” ujarnya.

Sebelum difasilitasi ke DPR RI, pemerintah daerah meminta warga terdampak melakukan konsolidasi internal. Warga diminta menyatukan data dan tuntutan dengan melibatkan ketua adat serta kelompok masyarakat terdampak lainnya.
Waris mengatakan Pemkab PPU telah melakukan pembahasan internal dengan melibatkan Bagian Hukum dan perangkat terkait untuk mempersiapkan fasilitas tersebut.

“Kita rapat dengan ketua-ketua adat, panggil ketua adat, panggil yang lainnya untuk sama-sama satu suara. Baru kita fasilitasi untuk ke DPR RI,” katanya.

Ia menyebut sekitar 30 warga dari kelompok yang melakukan aksi kedua telah mengikuti audiensi. Jumlah tersebut belum termasuk warga dari kelompok yang melakukan aksi sebelumnya di kawasan bandara.
Menurut Waris, adanya dua kelompok warga dengan tuntutan yang berkembang membuat konsolidasi menjadi penting agar persoalan dapat disampaikan secara utuh dalam forum DPR RI. Pemkab PPU kini menunggu hasil rapat internal warga sebelum menentukan langkah fasilitasi selanjutnya. Pemerintah daerah berharap pembahasan di Komisi II DPR RI nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan hak warga terdampak pembangunan Bandara IKN.

“Kalau itu tidak diselesaikan dengan DPR RI, dari Komisi II, itu tidak akan selesai. Sampai berapa tahun pun tidak akan selesai,” tegas Waris. (ADV/DiskominfoPU)

Penulis: Nelly
Editor: Awan

Berita Lainnya