Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
Ketua DPRD Kukar Dorong Legalitas Lahan 300 Hektare di Kedang Ipil Segera Dituntaskan
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong penyelesaian persoalan legalitas lahan masyarakat penggarap di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (13/10/2026).
RDP tersebut membahas surat keberatan masyarakat terkait rencana pengusulan wilayah sebagai hutan ulayat atau hutan adat serta rencana penerbitan sertifikat komunal.
Ahmad Yani menjelaskan, masyarakat telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk bercocok tanam dan berkebun. Namun, hingga kini, lahan yang dipersoalkan belum sepenuhnya mendapatkan legalisasi atau pengakuan resmi.
Berita Terkait
Persoalan ini terutama terjadi di wilayah Kelukang, dengan luas lahan mencapai lebih dari 300 hektare. Lahan tersebut dikelola sekitar 54 orang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian dan perkebunan.
“Pada prinsipnya, masyarakat telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. Aktivitas mereka sudah berlangsung turun-temurun, sehingga hak-hak yang dapat dibuktikan perlu mendapat perlindungan,” ujar Ahmad Yani.
Menurutnya, persoalan legalitas juga berkaitan dengan transaksi lahan bersama pihak lain, termasuk sektor perkebunan.
Sebagian masyarakat disebut telah menerima pembayaran atas transaksi tersebut, sementara kejelasan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan masih menjadi persoalan.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan sengketa karena transaksi telah berlangsung, tetapi legalitas lahan belum jelas. Karena itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta ikut memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepala desa dan camat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi melalui proses legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ahmad Yani menambahkan, penyelesaian perlu dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik hukum, termasuk kemungkinan saling melaporkan atau munculnya proses pidana. Pemeriksaan riwayat penguasaan lahan dan dokumen pendukung dinilai penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Mekanisme legalisasi, lanjutnya, perlu dikaji berdasarkan status dan riwayat lahan. Dengan begitu, dapat ditentukan apakah penyelesaian bisa dilakukan melalui penerbitan sertifikat atau mekanisme lain sesuai peraturan yang berlaku.
Selain memperjuangkan kepastian hukum bagi para penggarap, DPRD Kukar juga mendorong pembahasan mengenai pengakuan hak masyarakat hukum adat di wilayah Kedang Ipil, termasuk kemungkinan pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawang Layang.
Pembahasan tersebut diharapkan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, perusahaan perkebunan dan pertambangan, serta instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar penyelesaian persoalan lahan masyarakat dan pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin mensyarakat Kedang Ipil yang memang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk memperoleh kepastian hukum. Begitu pula masyarakat hukum adat, yang perlu mendapat perhatian agar hak-haknya dapat diakui sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmad Yani. (ADV/SLR/DPRD/Kukar)
Penulis: Farid
Editor: Awan

