Sudah banyak pihak yang mengembalikan kerugian negara. Dari catatan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, jumlah pengembalian kerugian negara sudah lebih dari Rp 1,5 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti, untuk pemulihan kerugian negara.