Hukrim

Pesta Sabu Pasutri pesta sabu 

Pasutri Feriyadi dan Tamara Diciduk Usai Pesta Sabu



Pelaku saat diamankan kepolisian
Pelaku saat diamankan kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda – Pasangan suami istri (pasutri), bernama Feriyadi (26) dan Gasanova Tamara (19) diamankan Polsekta Samarinda Seberang, usai melakukan pesta sabu, pada Selasa (10/9/2019). Keduanya dibekuk di kediaman mereka di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pukul 01.56 Wita.

Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus. Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi tempat tinggal pelaku. Saat digeledah, pelaku bernama Tamara sempat membuang bungkus rokok berisi 1 poket sabu seberat 0,28 gram dan terdapat 1 sendok plastik yang diselipkan.  

Saat petugas menggeledah kamar pelaku, petugas berhasil menemukan 1 pipet kaca, 1 pipet plastik, serta 1 korek api gas. Menurut pengakuan Tamara, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya. “Saya dapat dari suami saya, dia yang beli barang dan saya cuma pengguna,” jelas Tamara.

Iptu Teguh Wibowo, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku tersebut cukup sering melakukan transaksi narkoba.

“Istrinya yang minta belikan sabu sama suaminya. Menurut pengakuan Tamara, dirinya sudah lama menggunakan sabu, jadi suaminya yang mencarikan dia barang tersebut,” tutur Iptu Teguh.

Akibat perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (la)

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya