Kutai Kartanegara

Pemakai Narkoba Pemakai Sabu Pesta Sabu Pesta Narkoba Pengguna Narkoba Peredaran narkoba Pelajar Pakai Narkoba 

Sering Pesta Sabu, Pelajar SMK di Tenggarong Dibekuk Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Polsek Tenggarong membekuk salah satu pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (11/4/2022). Diketahui, pelajar tersebut berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas 3 salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Tenggarong, sering dijadikan wadah transaksi dan tempat pesta narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, kita temukan dan tangkap anak-anak yang naik sepeda motor dengan membawa sabu-sabu sebanyak tiga poket, berisi kurang lebih seberat 1,8 gram," ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir.

Tiga poket narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Samarinda, yang dibeli seharga Rp500.000, dengan menggunakan uang hasil iuran yang dikumpulkan bersama kawan-kawannya. Rencananya, barang haram itu akan mereka konsumsi bersama-sama di kawasan Jalan Gunung Muria.

"Tersangka ini rencananya memakai bersama teman-temannya. Cuma ditanya tidak tahu namanya, dia mengaku kenalnya saat memakai di situ aja. Jadi untuk teman-temannya masih dalam penyelidikan," kata Yasir.

Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu ini sudah setahun ia konsumsi. Biasanya, barang haram itu dikonsumsi menggunakan jarum suntikan. Pada saat ditangkap, pelajar ini kondisinya juga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu. Karena menurut pengakuannya, pada Minggu (10/4/2022) malam, dirinya telah mengkonsumsi barang haram itu bersama kawannya.

"Jadi disuntik, tidak memakai bong lagi," jelas Yasir.

Saat ini pelajar tersebut telah ditahan di Polsek Tenggarong dan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, dalam kasus ini pihak kepolisian akan meminta izin kepada sekolah agar anak tersebut tetap bisa melanjutkan sekolahnya. Pihak kepolisian juga akan memfasilitasi pelajar tersebut pada saat pelaksanaan ujian akhir sekolah dimulai.

"Jadi dari pihak sekolah akan bersurat ke Polsek, kemudian akan kita fasilitasi disini dan ditunggu gurunya. Jadi kami sudah sampaikan pemberitahuan itu kepada gurunya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya