Lingkungan
SKM Makin Tercemar sungai karang mumus 
SKM Makin Tercemar, Buang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 50 Juta
SELASAR.CO, Samarinda – Musim kemarau yang melanda Samarinda, mengakibatkan air di Sungai Karang Mumus (SKM) mengering dan berwarna hitam. Kondisinya diperparah dengan bau tidak sedap yang keluar dari sungai.
“Menurut penelitian kami, SKM memang sudah tercemar, dan cukup berat pencemarannya,” kata Nurrahmani, Kepala DLH Samarinda, dikonfirmasi Rabu (25/9/2019).
Pejabat yang akrab disapa Yama ini menjabarkan, penyebab pencemaran disebabkan perilaku masyarakat di bantaran sungai yang tidak peduli dengan kebersihan sungai. “Buang sampah di situ, BAB di situ, tidak terpantaunya sebagian kegiatan usaha yang mungkin tidak berizin namun tidak menggunakan kaidah lingkungan, atau berizin tapi tidak memenuhi kaidah baku mutu masuk semua di situ,” ujarnya.
Yama mengaku pihak DLH sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak membuang sampah di SKM. Mulai dari memasang spanduk, membagikan postingan di media sosial, hingga menerjunkan tim mengumumkan melalui pengeras suara larangan membuang sampah ke sepanjang SKM dengan perahu.
Berita Terkait
Langkah tegas pun akan diambil DLH, dengan memberikan sanksi kepada orang yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah dan limbah ke sungai. “Dari kami sebentar lagi akan ada yustisi larangan buang sampah ke sungai, seperti kemarin kita sudah melakukan yustisi pelaku pembakar sampah,” ujar Yama.
Para pelaku pembuang sampah ke sungai akan dibawa ke meja hijau untuk diadili. Yama mengaku aturan ini bukanlah produk baru, melainkan sudah lama diatur dalam Peraturan Daerah Samarinda No 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. “Hukumannya kurungan 3 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta, vonisnya tergantung pengadilan aja nanti,” pungkas Yama. (tur)
Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi