Hukrim

curanmor 

Spesialis Curi Helm Diciduk di Unmul, Beraksi Pakai Motor Curian



Pelaku (baju merah) bersama barang bukti yang diamankan di Mako Polsekta Samarinda Ulu
Pelaku (baju merah) bersama barang bukti yang diamankan di Mako Polsekta Samarinda Ulu

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, berhasil menggagalkan aksi pencuri helm oleh seorang pria bernama Erwin Syahrani (39) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Mulawarman, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

Erwin berhasil diamankan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, ada orang dengan gerak-gerik mencurigakan berkeliaran di sekitar Fisipol Unmul. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya beraksi bersama temannya. Namun teman pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas dan mahasiswa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Erwin merupakan spesialis pencuri helm. Aksi ini bukan pertama kali dilakukannya. Dia telah beberapa kali ditahan dengan kasus serupa. Bahkan, dari hasil pengembangan petugas, terungkap bahwa kendaraan yang digunakan Erwin merupakan kendaraan hasil curian.

Kendaraan jenis Honda Vario, dengan nomor polisi KT 2146 BK ini, merupakan kendaraan yang pernah dilaporkan hilang pada 19 Februari 2019 lalu. Pemiliknya kehilangan saat memarkirkan kendaraan tersebut, di Jalan Juanda, tepatnya di tempat parkir kantor Kecamatan Samarinda Ulu.

"Kami amankan pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian. Awalnya yang dicurigai temannya, namun karena kabur, yang kita amankan dirinya. Erwin merupakan spesialis pencuri helm dan sudah beberapa kali diamankan," tutur Ipda Muhammad Ridwan, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu.



Menurut pengakuan Erwin, aksi pencurian motor tersebut berawal saat dirinya hendak mencuri helm, namun tanpa sengaja ia melihat salah satu kendaraan sepeda motor, yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci yang masih tergantung di kendaraan. Dirinya pun tergoda untuk membawa lari kendaraan itu. Tanpa pikir panjang, Erwin langsung kabur membawa kendaraan tersebut.

"Kuncinya masih tergantung, saya tergiur untuk membawanya. Awalnya saya tidak kepikiran mau mencuri motor," ucap Erwin.

Usai mencuri, pelaku langsung melakukan pemalsuan STNK dengan mengubah pelat nomor menggunakan pulpen. Hal itu lah yang menjadi kecurigaan petugas, pelaku pun yang diberikan pertanyaaan bertubi-tubi akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelat nomor di STNK diubahnya menggunakan pulpen, itu yang menimbulkan kecurigaan petugas," jelas Ridwan.
Pelaku diamankan di Mako Polsekta Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya