Ragam

pasar baqa 

PUPR Turunkan Tim Periksa Kelayakan Konstruksi Pasar Baqa



Kondisi Konstruksi Pasar Baqa
Kondisi Konstruksi Pasar Baqa

SELASAR.CO, Samarinda – Terbengkalainya proyek Pasar Baqa di Samarinda Seberang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Proyek yang awalnya ditaksir senilai Rp 55 miliar tersebut, hingga saat ini belum juga rampung.

Dari data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Samarinda, total dana yang telah digelontorkan untuk pembangunan pasar tradisional tersebut sebesar Rp 21,07 miliar. Proses pencairan anggaran ini terbagi atas tiga tahun anggaran, yaitu pada 2014 sebesar Rp 4,8 miliar, 2015 Rp 8,5 miliar (APBD murni) Rp 3,07 miliar (APBD perubahan), dan terakhir pada 2018 sebesar Rp 4,7 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda, Hero Mardanus menegaskan pembangunan pasar tersebut akan tetap dilanjutkan. Namun Hero mengaku akan melakukan penelitian dan kajian terlebih dahulu terkait kelayakan bangunan tersebut. "Tetap akan dilanjutkan. Tapi memang perlu kita cek lagi bangunannya," jelasnya.

Pengecekan akan dilakukan karena menurut informasi yang beredar, ada sejumlah komposisi bangunan yang dikurangi volumenya saat proses pembangunan. "Uji kualitas dulu," singkatnya.

Hero meyakinkan pihaknya setiap tahun selalu mengusulkan kelanjutan pembangunan proyek tersebut, seperti  pada 2018 lalu. "Kita usulkan terus kok. Hanya saja keputusannya kan di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," imbuhnya.

Selain mengajukan usulan, Hero juga mengatakan jika proyek tersebut disetujui untuk dilanjutkan, maka kuasa pengguna anggaran (KPA) akan berada di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda.

Terpisah M Cecep Herliy, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda turut membenarkan pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap kualitas konstruksi yang sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Pasar Samarinda. Dirinya memperkirakan hingga saat ini, progres pembangunan Pasar Baqa baru berada di 35-40 persen.

"Tahun lalu (2018) kami sudah melakukan pengecoran lantai atas, namun untuk tahun ini belum ada anggaran kelanjutannya," tambahnya.

Selain itu, dirinya belum bisa memastikan keberlanjutan pembangunan Pasar Baqa, sebab masih menunggu proses pembahasan oleh TAPD. "Itu bukan wewenang kami, biasanya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang diputuskan TAPD," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya SS, mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda harus berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang. Total kerugian negara akibat tindakan melawan hukum ini ditaksir senilai Rp 2 miliar.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya