Ragam

MP PKD 

Timbulkan Kerugian Daerah, Pegawai Harus Kembalikan Uang atau Diproses Hukum



Kepala Inspektorat dan Asisten III Sekkot Samarinda Dilantik Sebagai Anggota MP-PKD
Kepala Inspektorat dan Asisten III Sekkot Samarinda Dilantik Sebagai Anggota MP-PKD

SELASAR.CO, Samarinda - Kamis (10/10/2019), Muhammad Barkati, Wakil Wali Kota Samarinda melantik dua anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD), yakni Kepala Inspektorat Daerah, Mas Andi dan Asisten III Sekkot Samarinda, Ali Fitri.

MP-PKD memiliki fungsi dalam menindak pegawai Pemkot Samarinda yang menyebabkan kerugian daerah.

Barkati, Wakil Wali Kota Samarinda mengungkapkan, setiap pegawai yang ketahuan merugikan kas daerah, bisa langsung ditindaklanjuti. "Intinya kalau mereka bekerja (MP-PKD) tandanya ada masalah di pemkot," ujarnya.

Diketahui pembentukan MP-PKD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Beberapa pegawai yang telah dilantik sebelumnya yaitu Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Arliansyah,  Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah  Toni Suhartono dan Asisten I Tejo Sutarnoto. "Apapun akan ditindaklanjuti dan langsung disidang bila terbukti," tegasnya.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkot Samarinda, Siami Misnam mengatakan, sumber pemeriksaan juga bisa ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.

"Karena berhubungan dengan kerugian daerah, makanya proses sidang juga bisa dilakukan dari LHP BPK," bebernya.

Dirinya mengakui selama satu tahun MP PKD sudah melakukan satu kali sidang pada Februari lalu. Saat ditanya kasus apa yang pernah disidang, dirinya tidak bisa menjawab dengan alasan lupa, namun kerugian daerah yang ditaksir senilai Rp 5 juta. Kerugian tersebut telah selesai dilunasi oleh pihak yang bersangkutan.

"Tenggatnya dalam setahun. Namun selama itu harus ada jaminannya seperti surat rumah atau surat tanah," ujarnya.

Meski begitu, jika nantinya ditemukan pihak tertuntut terbukti menyebabkan kerugian daerah, sementara yang bersangkutan tidak kooperatif untuk mengembalikan uang senilai kerugian yang disebabkan, maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke meja hijau.

"Jika nilainya masih puluhan juta dan yang  bersangkutan masih beritikad baik masih bisa kami selesaikan di sini. Namun jika tertuntut tidak berniat untuk mengembalikan, dan nilainya ratusan juta bisa kami limpahan ke pengadilan," pungkasnya.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya