Hukrim

revisi uu kpk 

Deadline Jokowi Terbitkan Perppu Lewat, Mahasiswa Gunakan Jalur Peradilan Konstitusi



Aksi penolakan revisi UU KPK oleh pegawai lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK (JawaPos)
Aksi penolakan revisi UU KPK oleh pegawai lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK (JawaPos)

SELASAR.CO – Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi resmi akan diberlakukan pada Kamis (17/10/2019) mendatang. Itu artinya, Jokowi hanya punya waktu hingga besok, Rabu (16/10/19) untuk membatalkan UU kontroversial tersebut.

Namun, belum ada tanda-tanda Jokowi bakal menerbitkan perppu itu. Padahal beberapa elemen mahasiswa memberikan batas waktu hingga kemarin (14/10/19) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK.

Upaya mencegah berlakunya revisi UU KPK lewat jalur peradilan konstitusi belum berakhir. Setelah 18 mahasiswa lintas universitas maju ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (14/10/19) giliran para mahasiswa pascasarjana yang ”bersidang” untuk menguji UU itu. Para mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Islam As-Syafi’iyah.

Dikutip dari JawaPos.com, pokok-pokok permohonan yang mereka sampaikan, antara lain, UU KPK hasil revisi itu cacat prosedur. ”Ketika ada proses maupun prosedur penerbitan sebuah undang-undang yang menurut pendapat kami ada kesalahan prosedur, maka ada pelanggaran konstitusional,” ujar juru bicara pemohon Wiwin Taswin.

Karena itu, mereka mengajukan uji formil. Para mahasiswa juga mengajukan uji materi atas salah satu pasal, yakni pasal 21 ayat 1 huruf a. Pasal tersebut mengatur tentang dewan pengawas di KPK. ”Menurut pendapat kami, dewan pengawas ini nanti membuat KPK menjadi tidak independen,” lanjutnya. Karena itu, tuntutannya ialah menyatakan batal demi hukum hasil revisi UU KPK dan pasal tentang dewan pengawas bertentangan dengan UUD 1945.

Wiwin menjelaskan, tiga gugatan yang masuk itu menunjukkan bahwa UU tersebut memang bermasalah. Karena itu, selain tekanan di jalanan oleh para mahasiswa, pihaknya juga berupaya lewat jalur peradilan. Lagi pula, pada dasarnya UU tersebut sudah jadi. Tinggal menunggu pengesahan dan pengundang-undangan.

Sidang itu dipimpin tiga hakim panel, yakni Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Anwar mempertanyakan dua petitum yang dianggap saling bertentangan. Di satu sisi, menguji seluruh UU, tapi di bagian lain menguji salah satu pasal. ”Artinya, pasal-pasal lain itu sah kalau begitu ya? Kalau misalnya uji formilnya katakanlah ditolak,” ujar dia.

Wahiduddin mempertanyakan belum adanya nomor dalam UU yang diuji. Dia menjelaskan, sebuah UU akan berlaku bila sudah disahkan dan diundang-undangkan. Presidenlah yang berwenang mengesahkan. Dalam hal presiden tidak mengesahkan, maka 30 hari setelah digedok di DPR, UU tersebut otomatis berlaku dan wajib diundang-undangkan.

Dengan demikian, tutur Wahiduddin, dapat dikatakan, UU itu belum memiliki wujud. ”Jadi, belum ada yang bisa kita uji terkait permohonan yang diajukan para pemohon,” terangnya.

Sementara itu, dugaan bahwa dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Yusuf Kardawi dan Immawan Randi tewas karena peluru aparat saat demo menolak revisi UU KPK semakin kuat. Kemarin Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memaparkan temuan hasil penelusuran di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri mengungkapkan, dugaan tersebut merujuk pada fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi dan petunjuk lain. Di antaranya video rekaman saat insiden penembakan itu terjadi pada 26 September lalu.

Salah satu fakta itu adalah lokasi kejadian penembakan Yusuf di sekitar Jalan Drs H Abdullah Silondae. Tepatnya di depan pintu gerbang samping kantor Disnakertrans Sultra. Yusuf diduga yang pertama mengalami penembakan sebelum Randi. Fakta tersebut meluruskan informasi yang berkembang sebelumnya bahwa hanya Randi yang terkena tembakan.

Kontras juga mendapati fakta terkait anggota kepolisian berpakaian preman yang mengarahkan senjata api (senpi) ke peserta aksi. Fakta itu sesuai dengan petunjuk video dan keterangan saksi.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menyayangkan sikap Polri yang saat ini hanya berkutat pada dugaan pelanggaran SOP terhadap enam polisi yang diduga membawa senpi.

 

Artikel ini telah terbit di JawaPos.com dengan judul: Deadline Lewat, Jokowi Belum Terbitkan Perppu

 

 

 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya