Hukrim

kpk ott kaltim 

OTT di Kaltim, KPK Tahan Kepala BPJN Kementerian PUPR



Ilustrasi KPK (JawaPos)
Ilustrasi KPK (JawaPos)

SELASAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tanggap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.

Dugaan sementara, OTT KPK terkait kasus pembuatan jalan Samarinda-Bontang, senilai Rp 12 miliar. Sedikitnya ada 8 orang yang diamankan terhadap pengembangan kasus dari OTT KPK tersebut. Mereka yang diamankan diduga dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Kaltim, Kementerian PUPR RI.

"Tim kita sedang ada di Kaltim, tapi masih di dalam pengembangan sudah ada beberapa orang (diamankan)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Detik.com.

Basaria menjelaskan kedelapan orang yang diamankan masih berstatus saksi, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. "Akan dibawa besok pagi kalau tidak salah ada delapan orang," ucapnya.

Sementara itu, Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK menyampaikan, salah satu pejabat yang turut diamankan KPK adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.

"Pihak yang diamankan dari unsur Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah XII, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan swasta," kata Febri Diansyah.

 

 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya