Hukrim

sabu 1 m 

Kurir Diminta Ambil Sabu Senilai Rp 1 Miliar di Musala Area Bandara



Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mako Polresta Samarinda
Pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mako Polresta Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Unit Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial IR dan SR, saat mengambil pesanan narkotika jenis sabu di sekitaran Bandara APT Pranoto Samarinda, pada Selasa (15/10/2019).


Keduanya tertangkap oleh petugas kepolisian saat akan mengantre di loket parkir keluar dari bandara. Saat diamankan, dari tangan keduanya didapatkan satu kaleng biskuit yang berisi 10 bungkus sabu dengan berat 489,42 gram/bruto.


AKP Rido Doly Kristian, Wakasat Narkoba Polresta Samarinda, keduanya mengaku disuruh seseorang yang tidak dikenal melalui telepon seluler mengambil narkotika tersebut di musala area Bandara APT Pranoto untuk diantarkan ke Handil, Kutai Kartanegara.


"Mereka ini kurir, jadi pengakuannya mereka mendapat arahan dari seseorang yang menggunakan private number untuk mengantarkan narkotika tersebut ke daerah Handil," tutur Rido.


Dia menambahkan, pengakuan dari pelaku, nantinya mereka berdua baru akan menerima bayaran ketika barang tersebut sampai di Handil.


Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan dua pasutri dari Muara Kembang, Kukar ini. Kepolisian juga akan mencari tahu asal barang haram tersebut. "Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," kata Rido.


Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya