Hukrim

pengedar gatsu 

Rumah Jadi Loket Penjualan Sabu, Pengedar di Jalan Gatsu Diciduk



Pelaku saat diamankan pihak kepolisian
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

SELASAR.CO, Samarinda – Fahmi (35) tidak dapat berkutik saat petugas kepolisian menciduk dirinya yang tengah menunggu pelanggan sabu. Fahmi diduga menjual sabu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Gang Bakti, RT 42, Kelurahan Sungai Pinang. Dia diringkus petugas pada Minggu (13/10/2019 ) lalu, sekitar jam 15.15 Wita.


Kasus ini terungkap, setelah beberapa jam sebelumnya petugas meringkus salah satu tersangka yang membeli sabu di tempat Fahmi.


Saat digeledah, petugas kepolisian berhasil menemukan barang-barang bukti sebanyak 55 poket sabu siap edar dengan berat total 29,68 gram/bruto. Poketan sabu tersebut disimpan pelaku di kantong celana sebelah kiri.


Ipda Muhamad Ridwan, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu menuturkan, dari informasi yang diterima, tempat tersebut kerap dijadikan transaksi jual beli narkoba. "Sebelumnya kami berhasil meringkus pembeli yang baru melakukan transaksi di loket rumah tersebut. Tidak lama kemudian, kami lakukan pengintaian di rumah itu dan berhasil mengamankan Fahmi yang sedang menunggu pelanggan," ungkapnya.


Menurut pengakuan Fahmi, dirinya mendapatkan suplai barang tersebut dari salah satu rekannya bernama Ijab. Kemudian ia jual kembali seharga 100-150 ribu rupiah per poket. "Baru 3 bulan saya berjualan," ungkap pelaku.


Ridwan menjelaskan, rumah tersebut diduga merupakan loket layaknya tempat fasilitas umum. Pengedar di lokasi tersebut diduga tidak hanya satu orang, namun ada pengedar lain yang bergiliran setiap harinya untuk menjual sabu.


"Masing-masing pengedar diberikan jatah 50-100 poket untuk menjajakan jualannya, kemudian keesokan harinya berbeda lagi orang yang menjual di loket itu," jelasnya.


Atas perbuatannya, Fahmi dijerat Pasal 112, 114 Undang-Undang Narkotika. "Untuk pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," tutup Ridwan.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya