Ragam
KI kaltim 
Sengketa Informasi di Baznas Samarinda Belum Klir
SELASAR.CO, Samarinda – Sengketa informasi antara Pokja 30 dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda belum klir. Pokja 30 mencabut hasil mediasi yang telah disepakati pada sidang mediasi di Kantor Komisi Informasi (KI) Kaltim, Kamis (17/10/2019).
Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 kepada Selasar mengungkapkan alasan mencabut hasil mediasi yang dilakukan pada Senin (14/10/2019). Pada penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 026/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2019 antara Buyung Marajo dari Pokja 30 sebagai pemohon dengan Baznas Samarinda sebagai Termohon.
“Karena hasil mediasi tidak mengungkap kesediaan informasi yang diminta,” kata Buyung, Senin (21/10/2019).
Selain itu, Buyung menuding mediator tidak netral dalam perkara sengketa informasi tersebut dan lebih menguntungkan pihak termohon. Mediator dari KI Kaltim dinilai menggiring para pihak, yakni Pokja 30 dan Baznas Samarinda, agar mempercepat penyelesaian sengketa.
Berita Terkait
“Harusnya mediator memaksimalkan 14 hari kerja yang disediakan,” imbuhnya.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh HM Balfas Syam sebagai mediator, Senin (14/10/2019) lalu itu, Baznas Samarinda bersedia memberikan informasi yang diminta oleh Pokja 30 dengan tempo paling lambat pekan kedua bulan November.
Muhammad Khaidir, Ketua KI Kaltim dan ketua majelis dalam perkara sengketa informasi, membenarkan jika Pokja 30 mencabut kesepakatan mediasi. Ia menuturkan kejadian ini pertama kalinya dihadapi pihaknya, namun dia menilai itu merupakan hak bagi setiap warga Indonesia.
Dia pun menjelaskan mengapa setelah sidang awal langsung diarahkan untuk melakukan mediasi. “Karena informasi yang diminta itu memang informasi publik, jadi kita ajukan kepada para pihak untuk dilakukan mediasi,” kata Khaidir.
Terkait dicabutnya kesepakatan mediasi, KI Kaltim akan melakukan rapat internal antara dewan majelis dan mediator yang menangani perkara sengketa informasi tersebut. “Apa nanti akan dilakukan mediasi lagi, atau lanjut ke sidang berikutnya itu tergantung dari hasil rapat,” tandas Khaidir.
Ditemui di ruang kerjanya, Rusfauzi Hamdi, Wakil Ketua II Baznas Samarinda mengaku belum mengetahui jika Pokja 30 menangguhkan kesepakatan mediasi.
“Kita belum dapat informasi lanjutan, saat ini masih fokus menyiapkan data-data yang diminta sesuai kesepakatan di KI kemarin,” kata Hamdi.
Disinggung masalah pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, Hamdi mengaku ada penurunan selama dua tahun terakhir. Penyebabnya karena sudah tidak ada lagi program Samarinda Berzakat. Sedangkan pada bulan lain, pengumpulan dana zakat tidak sebanyak pada bulan Ramadan.
“Tahun 2017 ketika kita mengadakan Samarinda Berzakat ditambah gerai-gerai itu bisa mencapai Rp 580 juta selama Ramadan. Namun 2018 karena saya tinggal sendirian, sudah tidak ada lagi program itu, yang kita bisa kumpulkan hanya sekitar Rp 240 juta,” urai Hamdi.
Dia mengaku pihaknya mengambil hak amil sebanyak seperdelapan dari dana yang terkumpul untuk operasional Baznas Samarinda. “Selama ini kita memang tidak pernah menerima hibah dana dari Pemkot Samarinda. Untuk operasional, gaji pelaksana itu semuanya dari hasil yang kita kumpulkan,” jelasnya.
Diketahui, perkara sengketa informasi itu berawal ketika Pokja 30 bersurat ke Baznas Samarinda pada 24 Juni 2019, meminta informasi mengenai salinan data penerimaan dan distribusi zakat, serta salinan dokumen rancangan anggaran kegiatan dan struktur kepengurusan.
Sepuluh hari kerja tidak menerima balasan, surat kedua pun dikirimkan pada 8 Juli 2019. Tidak mendapatkan yang diinginkan hingga 30 hari kerja, perkara ini pun disengketakan ke KIP Kaltim pada 26 Agustus 2019.
Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi