Utama

hak angket dprd hak interplasi dprd 

DPRD akan Gunakan Hak Interpelasi terkait Polemik Sekprov, Isran: Apa Itu?



Isran Noor saat menjawab pertanyaan wartawan
Isran Noor saat menjawab pertanyaan wartawan

SELASAR.CO, Samarinda – Polemik Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim belum juga menemui titik terang. M Sabani hingga kini masih ditempatkan sebagai pelaksana tugas (Plt) posisi ASN tertinggi di lingkungan Pemprov Kaltim. Padahal beberapa waktu lalu, Mendagri telah melantik Abdullah Sani sebagai sekprov definitif.

Baru-baru ini, beberapa anggota DPRD Kaltim, mewacanakan penggunaan hak angket terkait polemik ini. Wacana hak angket disuarakan anggota DPRD saat paripurna yang digelar di ruang rapat lantai 6 kompleks DPRD Kaltim, Selasa (22/10/2019) lalu.

Syafruddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim mengungkapkan, dalam proses pengumpulan dukungan suara anggota dewan terbelah menjadi dua. Ada yang menginginkan hak angket, ada juga hak interpelasi. Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Ada yang menginginkan interpelasi, ada juga yang menginginkan hak angket. Sekarang yang sudah menandatangani hak angket sudah 12 orang, sementara hak interpelasi 15 orang. Teman-teman PDIP minta hak interpelasi, kemudian PKB, PKS, PPP ikut dua-duanya," jelas Syafruddin.

Dia menambahkan, jika dilihat dari segi tahapan, sebelum mengeluarkan hak angket harus didahului dengan tahapan hak interpelasi. "Nanti apapun yang menjadi jawaban gubernur, atau jawaban pemerintah, puas tidak puas nanti akan jadi bahan pertimbangan anggota DPRD. Apakah akan ditingkatkan ke hak angket? Karena kalau kita bicara itu sudah tahap penyelidikan," jelasnya.

Hingga saat ini proses pengumpulan tanda tangan penyampaian hak interpelasi masih terus berlangsung. Terakhir sudah sebanyak 15 anggota dewan telah bertanda tangan. "Sebenarnya kalau persyaratannya minimal dua fraksi tujuh orang, sudah cukup (terpenuhi)," terangnya.

Nantinya, setelah pengumpulan tanda persetujuan ini selesai, barulah hasil pengumpulan persetujuan tersebut disampaikan kepada unsur pimpinan untuk proses penyampaiannya.

Sementara itu, dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Isran Noor, Gubernur Kaltim tampak enggan menanggapinya. "Soal apa itu, apa itu, Sekda itu apa?" jawabnya.

Polemik Sekprov Kaltim, hingga wacana hak angket oleh dewan ini, turut menjadi perhatian Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Universitas Mulawarman. Menurutnya ada dua hal yang menjadi argumentasi kuat untuk menggulirkan hak angket kepada gubernur.

Pertama, Isran Noor dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum serius akibat ketidakpatuhan gubernur terhadap keppres nomor 133 tahun 2018 terkait penetapan Abdullah Sani, sebagai Sekprov Kaltim.

“Ini bahkan sudah dilantik oleh Kemendagri pada bulan Juni kemarin, karena gubernur menolak melakukan pelantikan itu. Ini menurut saya merupakan hal yang buruk, dimana ada seorang kepala daerah menolak keputusan presiden yang merupakan pimpinannya,” ujar Herdiansyah.

Hingga saat ini, posisi M Sabani yang masih aktif sebagai Plt Sekprov Kaltim, juga dianggap kesalahan berpikir jika dilihat dari sudut pandang hukum. Sebab posisi tersebut otomatis gugur saat dilantiknya sekprov definitif oleh Mendagri. Dua hal inilah yang bisa digunakan menjadi dasar DPRD Kaltim untuk melayangkan hak angket kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Karena dalam konsep pengawasan, digunakannya hak angket hingga hak penyampaian pendapat itu menandakan proses pengawasan terhadap kepala daerah berjalan dengan baik,” terangnya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Castro ini, menaruh keraguan terhadap DPRD terkait pelayangan hak-haknya tersebut. Lantaran, dalam ingatannya dalam dua kesempatan yang harusnya digunakan DPRD Kaltim untuk mengajukan hak interpelasi kepada gubernur, namun tidak dilakukan.

“Seingat saya pernah mau dilayangkan hak interpelasi terhadap kasus Trans Studio. Pernah juga digulirkan hak interpelasi terhadap kebijakan gubernur terkait pembangunan masjid di lapangan Kinibalu, tapi semuanya tidak terjadi,” jabarnya.

Oleh karena itu, dia melihat ini sebagai ujian sejauh mana keseriusan DPRD Kaltim dalam penyampaian hak angket kepada gubernur, terkait polemik sekprov, hingga hak tersebut benar-benar tersalurkan.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya