Ragam

hak interplasi dprd 

Pelaksanaan Paripurna Pengajuan Interpelasi Mundur



Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim
Suasana rapat paripurna DPRD Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Semula, pengajuan hak interpelasi yang telah diserahkan ke pimpinan DPRD, akan diparipurnakan pada 12 November 2019. Namun, sidang paripurna diketahui batal digelar karena unsur pimpinan yang meminta menunda pelaksanaan rapat tersebut. Hal itu pun dibenarkan oleh Syafruddin, ketua fraksi PKB di DPRD Kaltim saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

“Hak interpelasi itu nanti akan diparipurnakan Selasa (17/12/2019) sesuai dengan keputusan Pimpinan Dewan. Nantinya di paripurna ini akan menentukan apakah penyampaian hak interpelasi ini dilanjutkan atau stop,” ujarnya.

Terkait dimundurkannya waktu pelaksanaan hak interpelasi ini, menurutnya tidak perlu kembali dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus). “Banmus itu dalam tata kerjanya itu kan bisa berubah sesuai dengan kesepakatan pimpinan, jadi ditunda saja ini dari 12 November, ditunda menjadi tanggal 17 Desember. Jadi nanti melaksanakan yang tertunda saja, bukan menjadwalkan ulang,” terangnya.

Hingga saat ini, politisi yang akrab disapa Udin ini menyebut, telah mengumpulkan 20 suara anggota dewan dari lima fraksi, yaitu PDIP, PKB, PKS, PPP, dan sebagian fraksi Golkar. Sesuai PP 12/2018 Pasal 71 ayat 2, tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota, memuat beberapa syarat. Hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna minimal dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kaltim. Jika jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 anggota, maka minimal 28 anggota DPRD Kaltim harus menghadiri paripurna.

“Kita lihat dinamikanya, karena yang sudah pasti kita sudah punya modal 20 (suara anggota dewan) yang sudah menandatangani pengajuan hak interpelasi itu. Jadi kami tinggal cari delapan. Delapan ini sedang kami konsolidasi terus agar interpelasi ini bisa terwujud,” ungkapnya.

Meski begitu, keputusan pimpinan dewan untuk memundurkan jadwal paripurna hak interpelasi ini dipertanyakan dasar hukumnya oleh Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum dan politik Universitas Mulawarman. Dirinya berujar meski pelaksanaan rapat harus diundur pelaksanaannya, seharusnya ada rapat ulang yang dilakukan oleh Banmus untuk menentukan pelaksanaan rapat tersebut.

“Jadi ngga bisa pimpinan serta merta membatalkan agenda yang sudah dijadwalkan Banmus. Meskipun pimpinan dewan itu pimpinan Banmus juga, tetapi keputusan untuk agenda rapat interpelasi itu disepakati bersama. Oleh karena itu, paripurna 17 Desember itu darimana alas hukumnya?” terangnya.

Meski begitu, dosen yang biasa disapa Castro ini masih menaruh harapan, terhadap pengajuan hak interpelasi. Meski dalam catatanya setidaknya telah dua kali dewan batal mengajukan hak tersebut. “Tinggal bagaimana kemudian kita kejar, sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dari DPRD Itu memang harusnya dipastikan, pengajuan interpelasi ini jalan atau tidak,” imbuhnya.

Diketahui, anggota DPRD Kaltim berniat mengajukan interpelasi atau hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu terkait tidak diaktifkannya pejabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Abdullah Sani, yang sudah dilantik Mendagri beberapa bulan lalu.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya