Utama

hak interplasi dprd 

Ketua DPRD Kaltim Pertanyakan Persoalan Sekprov



Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK

SELASAR.CO, Samarinda – Abdullah Sani ditetapkan sebagai sekprov melalui Keppres 113 /TPA/2018 tertanggal 2 November 2018, setelah tim seleksi mengirim tiga nama calon sekprov Kaltim. Namun, hingga kini Isran masih menunjuk Sabani sebagai Plt Sekprov untuk mengerjakan tugas-tugas posisi tertinggi ASN Pemprov Kaltim itu.

Sebanyak 20 anggota DPRD Kalimantan Timur dari lima fraksi telah setuju untuk mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa (5/11/2019) kemarin. Hak interpelasi hendak dilayangkan karena gubernur enggan memfungsikan Abdullah Sani sebagai sekretaris provinsi (sekprov) definitif Kaltim yang terpilih 2 November 2018 lalu.

Dari 20 perwakilan fraksi yang mendukung hak interpelasi adalah tujuh dari fraksi PDI-P, lima dari PKB, empat dari Golkar, dua dari PKS, dan dua dari PPP. Surat usulan telah diterima tiga unsur wakil pimpinan DPRD Kaltim. Sesuai PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota memuat beberapa syarat.


Pasal 70 ayat 2 usulan hak interpelasi minimal didasari materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah disertai alasannya. Pasal 71 ayat 2, hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna minimal dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kaltim. Jika jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 anggota, maka minimal 28 anggota DPRD Kaltim harus menghadiri paripurna. Selanjutnya dari jumlah anggota DPRD yang hadir paripurna minimal lebih dari setengahnya harus menyetujui hak interpelasi.


Ditemui hari ini Rabu (6/11/2019), Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim mengatakan, pada dasarnya mengeluarkan hak interpelasi merupakan hak anggota dewan. Meski begitu dirinya tidak ingin langsung menyimpulkan apakah tindakan yang diambil salah atau benar. Makmur menginginkan adanya kajian terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan akhir.


“Bukan persoalan mendukung atau tidak, tapi kita lihat dulu satu demi satu persoalannya. Baru setelah itu kita ambil kesimpulan,” sebutnya.


Politisi partai golkar ini berujar, dalam pengeluaran hak interpelasi tidak sama sekali bertujuan untuk memojokkan gubernur. Sebaliknya, pengajuan hak interpelasi ini untuk menemukan jalan keluar bersama suatu persoalan.


“Sebenarnya hal seperti itu tidak selalu jadi persoalan, kita kan ingin berkomunikasi bagaimana baiknya. Justru kita memberikan dukungan kepada Pak Gubernur, persoalannya apa sih?” tambahnya.


Sementara itu Andi Harun, Wakil Ketua I DPRD Kaltim mengaku pada hari ini telah bertemu dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Dalam pertemuan tersebut salah satunya juga membahas hak interpelasi tersebut. “Iya betul, saya ada bertemu dengan Pak Gubernur,” ujarnya.


Namun, politisi yang akrab dipanggil AH ini, enggan merinci apa saja yang ia bicarakan dengan gubernur terkait rencana pengajuan hak interpelasi. “Ada di antaranya yang kami bicarakan (soal interpelasi), tapi kami bicara pada hal-hal yang bersifat umum,” terangnya.


Ketua Partai Gerindra Kaltim ini menambahkan, pertemuannya dengan gubernur hari ini, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.


“Teman-teman DPRD yang mengusulkan itu (interpelasi) harus kami hormati. Namun di saat yang sama kami juga harus memprosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Sementara itu, Isran Noor Gubernur Kaltim saat ditanya soal pertemuan tersebut enggan berbicara banyak. Dia juga membantah telah bertemu dengan anggota dewan, untuk membahas hal tersebut. Isran menyampaikannya sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobil untuk mengejar agenda kerjanya di Balikpapan. “Engga ada (pertemuan dengan anggota dewan),” jawabnya singkat.

 

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya