Utama
hak angket dprd hak interplasi dprd 
DPRD Kaltim Segera Layangkan Interpelasi kepada Gubernur
SELASAR.CO, Samarinda - Tekad DPRD Kaltim untuk melayangkan hak interpelasi mengenai kebijakan pemerintah sudah bulat. Dalam hal ini, para anggota dewan yang berkantor Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- akan meminta keterangan Pemprov Kaltim tentang belum diaktifkannya Sekprov Kaltim Definitif.
Saat dihubungi Selasa, (29/10/2019), Syafruddin, ketua fraksi PKB mengatakan saat ini segala dokumen persyaratan pengajuan hak Interpelasi sudah lengkap.
"Sampai hari ini (persyaratan) dokumen dan tanda tangan dukungan anggota dewan sudah lengkap, karena (syarat) minimal hanya delapan orang saja dari dua fraksi pengusul," ujarnya.
Tercatat ada tiga fraksi yang setuju dengan pengajuan hak interpelasi, yaitu fraksi PKB, PDI Perjuangan, dan Golkar. Sementara yang setuju pengajuan hak angket yaitu PKB, PPP dan PKS. Namun jika sesuai tahapan proses pengajuan hak dewan ini, harus dimulai dari hak interpelasi.
"Persyaratan pengajuan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD Kaltim sudah terpenuhi, sekarang kita sedang menunggu timing yang tepat untuk mengusulkan kepada pimpinan. Agar unsur pimpinan dapat mengadakan rapat persetujuan pengajuan hak interpelasi ini," terang Syafruddin.
Berita Terkait
Dia mengungkapkan, satu orang unsur pimpinan sudah menyetujui rencana pengajuan hak interpelasi ini. Yaitu Muhammad Samsun, Wakil Ketua I DPRD Kaltim.
"Nanti ketika dalam forum hak interpelasi ini tidak menemukan solusi dan misalnya gubernur tidak hadir, atau kalaupun hadir jawabannya tidak memuaskan, maka di situlah penentuan peningkatan menuju hak angket," tegasnya.
Sebelumnya Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Universitas Mulawarman juga turut berkomentar terkait polemik ini. Menurutnya argumentasi untuk menggulirkan hak angket kepada gubernur sudah cukup kuat.
Isran Noor dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum serius akibat ketidakpatuhan gubernur terhadap keppres nomor 133 tahun 2018 terkait penetapan Abdullah Sani, sebagai Sekprov Kaltim.
“Ini bahkan sudah dilantik oleh Kemendagri pada bulan Juni kemarin, karena gubernur menolak melakukan pelantikan itu. Ini menurut saya merupakan hal yang buruk dimana ada seorang kepala daerah menolak keputusan presiden yang merupakan pimpinannya,” ujarnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan