Hukrim

badik 

Acungkan Badik, Wijiono Babak Belur Dihajar Warga Sambutan



pelaku dan barang bukti
pelaku dan barang bukti

SELASAR.CO, Samarinda - Polsekta Samarinda Kota mengamankan seorang pria bernama Wijiono (25) yang membawa senjata tajam di Jalan Tatako, RT 24, Kecamatan Sambutan, Selasa (22/10/2019) sekira pukul 21.30 Wita.

Warga Jalan Pasundan itu kini harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran dirinya membawa badik sepanjang 30 cm. Awalnya pelaku hendak membeli pulsa dan meminjam motor milik seorang temannya. Namun, tak kunjung kembali.

Sang teman lalu mencari Wijiono, dan berhasil menemukan keberadaannya. Usai ketemu, Wijiono justru mengacungkan badik kepada temannya itu. Karena ketakutan, korban berteriak meminta pertolongan warga. Warga pun mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar. Sempat menjadi bulan-bulanan warga, Wijiono mengalami memar di bagian mata kanan.

Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsekta Samarinda Kota setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran amuk warga.

“Untuk saat ini motifnya masih akan kita dalami," kata Dalimunthe.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mako Polsekta Samarinda Kota. Dia dikenakan pasal 2 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya