Utama

angkot tak layak jalan 

Ratusan "Taksi" di Samarinda Tak Layak Jalan



Petugas Dishub memeriksa kelengkapan surat angkot
Petugas Dishub memeriksa kelengkapan surat angkot

SELASAR.CO, Samarinda – Sebanyak 1.500 kendaraan angkutan kota yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagian besar tidak laik jalan. Hal itu diketahui setelah Dishub melakukan kegiatan uji petik laik jalan kendaraan motor di Jalan Gajah Mada, kawasan Pasar Pagi, Kamis (31/10/2019).


Pada kegiatan itu terjaring 30 mobil angkot dan 20 mobil angkutan barang. Selain kelengkapan dokumen kendaraan, Dishub juga memeriksa kelayakan pada fisik kendaraan.


Seorang sopir angkot yang namanya enggan disebutkan mengaku mobilnya diamankan karena kartu kir sudah lama mati. Pasalnya, uji kir yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan tempatnya bernaung tak lagi berjalan. Dirinya mengaku kebingungan karena harus mengikuti alur yang panjang. Sedangkan untuk mengurus uji kir sebagai kendaraan layak jalan, pihak perusahaan atau koperasi tempat para sopir bernaung mematok biaya Rp 170 ribu.


“Sekitar segitu, sih, kalau mau urus,” ungkapnya.


Dia mengaku tidak memiliki dana untuk memenuhi standard yang ditetapkan pemerintah. Pemasukan dari angkot saat ini hanya mencukupi untuk kebutuhannya sehari-hari. “Untuk makan saja kita susah, gimana mau urus-urus seperti ini,” katanya lagi.


Dishub mencatat pada tahun 2019 jumlah yang beroperasi menyisakan sekitar 900 angkot dengan tujuh trayek. Angkot-angkot atau yang di Samarinda kerap disebut "taksi" itu bernaung di 20 persekutuan komanditer (CV) dan koperasi. Namun sayang, hanya sedikit yang memenuhi standard yang telah ditetapkan pemerintah.


“Yang taat aturan cuma 264 angkutan saja,” ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Samarinda, Moch Surya.


Mestinya, angkutan umum dilengkapi dokumen-dokumen sebelum menjalankan usahanya. Seperti, harus melakukan uji kir secara berkala setiap enam bulan sekali. Surya mengaku kesulitan melakukan penertiban terhadap angkot-angkot yang tidak lengkap dokumen. Baik dari badan usaha maupun organisasi angkutan darat (Organda) dinilai kurang kooperatif dalam menyampaikan pelaporan ke Dishub.


"Kami mengimbau Organda dapat kooperatif dengan kami agar angkot-angkot ini jalan sesuai standard,” tutupnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya