Utama
Tambang Ilegal di Kawasan IKN 
Tambang Ilegal di Kawasan IKN Dibongkar, Pemodalnya Diamankan di Surabaya
SELASAR.CO, Samarinda – Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan, mengamankan seorang berinisial DH, pada Sabtu (2/11/2019) di Surabaya. Dia adalah pemodal tambang ilegal batu bara di kawasan calon ibu kota negara (IKN).
Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polda Jatim, meringkus DH di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kecamatan Sawahan, Jawa Timur.
Annur Rahim, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menuturkan, DH merupakan pelaku yang berperan sebagai pemodal untuk melakukan illegal mining di kawasan IKN. DH sebelumnya sempat menjadi buronan sejak September lalu.
"Setelah lebih dari satu bulan buron, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus di Surabaya," ungkap Annur
Annur Rahim, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Sebelumnya, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah berulang kali melakukan penindakan di kawasan yang telah ditetapkan menjadi IKN, utamanya pada ring satu. Sebelum berhasil meringkus DH, petugas telah menangkap salah satu pelaku yang berperan sebagai pengawas lapangannya.
"Saat ini kami telah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengawas lapangan dan pemodalnya," imbuhnya.
Annur juga mengungkapkan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat sesuai dengan lokasi yang memiliki potensi batu bara tinggi.
"Kami mencatat ada dua titik yang sudah digali oleh mereka. Para pelaku ini juga telah melakukan aktivitas illegal mining selama dua sampai tiga bulan di kawasan IKN " ungkapnya.
Saat ini, DH diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Jalan Untung Suropati Samarinda. Nantinya pelaku akan dipindahkan ke Rutan Polresta Samarinda. Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua alat berat excavator serta sampel batu bara.
Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan