Lingkungan

Revisi RTRW 

Revisi RTRW; Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Palaran Jadi Perhatian



Nufida Pujiastuti, Kabid Tata Ruang PUPR Samarinda
Nufida Pujiastuti, Kabid Tata Ruang PUPR Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Enam bulan berjalan tahapan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2014-2034 akhirnya mendekati final. Sejumlah wilayah pun ditaksir untuk dibenahi peruntukannya.

Dari 10 kecamatan, tiga daerah menjadi titik berat penelitian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Menurut Kepala Dinas PUPR Samarinda Hero Mardanus, tim dari bidang tata ruang telah mengkaji tiga kecamatan untuk mendapatkan revisi atas perda RTRW yang lama.

"Secepatnya akan dirampungkan dan diserahkan ke Dewan untuk disahkan menjadi perda baru," ujar Hero.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Samarinda Nufida Pujiastuti menambahkan, 15 November mendatang pihaknya akan membuka konsultasi publik kedua di Rumah Jabatan Walikota Jalan S Parman. Ia menyayangkan pada konsultasi publik pertama, masih banyak pihak yang tak hadir, terutama dari kalangan masyarakat.

"Padahal dalam revisi yang kami susun ini banyak sekali perubahannya," ujar Nufida.

Dalam draf revisi RTRW tersebut, tiga kecamatan yang mengalami banyak perubahan yaitu Samarinda Utara, Ulu dan Palaran. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan publik dan tata ruang untuk pembangunan fasilitas umum.

"Sehingga masyarakat tahu lahan di kawasan tempat tinggal mereka diperuntukkan untuk membangun apa nantinya," tegasnya.

Tiga kecamatan tersebut dipilih berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) yang telah dilakukan sebelumnya pada 2018. Dari ketiganya, Samarinda Utara disebut sebagai lokasi yang memungkinkan sebagai lokasi pusat pemerintahan dan pembangunan jalan tol.

"Namun untuk pusat pemerintahan pembahasannya juga belum selesai. Tapi adanya revisi RTRW jalannya berdampingan saja," bebernya.

Selain itu untuk Kecamatan Palaran dan Samarinda Ulu, masing-masing merupakan pusat perkembangan ekonomi dan industri. Tak heran tim yang terlibat dalam revisi perda RTRW ini meyakini ketiga kawasan tersebut masih sangat memungkinkan untuk dialihfungsikan.

"Termasuk wilayah perbatasan antar kota kabupaten juga kami buat kesepakatan bersama pemprov," urainya.

Sebab lanjut Nufida, Kecamatan Palaran maupun Samarinda Utara merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga pihaknya pun harus mengejar teken resmi dari Pemprov Kaltim.

"Karena ini berhubungan dengan perbatasan, makanya dalam revisi itu juga ditegaskan mana batasan wilayah kita dengan kabupaten Kukar," katanya.

Selebihnya Nufida menjelaskan dalam tahapan revisi RTRW telah melalui 8 kali tahapan. Sehingga konsultasi publik kedua ini menjadi tahapan terakhir sebelum hasilnya disampaikan ke DPRD untuk dijadikan perda.

"Makanya kami berharap dalam konsultasi publik kedua, banyak masyarakat yang hadir," ujarnya.

Terlebih, kata Nufida, selama ini masih banyak lahan masyarakat yang belum dikelola secara maksimal, sekalipun telah memiliki izin Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Dalam hal ini kami juga ingin mempertegas lahan yang menjadi hak bersama dengan masyarakat," pungkas Nufida.

 

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya