Lingkungan

ibu kota baru 

Instruksi Gubernur: 360 Ribu Hektare Lahan akan Jadi Penyangga IKN



Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor

SELASAR.CO, Samarinda - Pemprov Kaltim mengambil langkah persiapan pembuatan naskah instruksi gubernur (ingub) sambil menunggu pembuatan peraturan gubernur (pergub), untuk mengatur kawasan penyangga ibu kota negara (IKN) yang baru. Hal ini dilakukan karena setelah pengumuman lokasi baru IKN oleh Presiden Joko Widodo, masyarakat ramai menjual tanahnya di Samboja, Kutai Kartanegara.

Muhammad Sabani, Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, juga mengapresiasi langkah Bupati Penajam Paser Utara terkait rencana instruksi gubernur (ingub) soal pembatasan dan pengamanan kawasan ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

"Itu kan tergantung bagaimana kebijakan pimpinan daerah masing-masing, yang penting bagaimana mengakselerasi pengamanan kawasan. Yang penting ada tindakan untuk mendukung keberadaan kawasan itu, untuk bisa berkembang tanpa ada banyak konflik kepemilikan tanah,” ujarnya.

Sementara soal pembahasan ingub dirinya berujar hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan pengecekan atas isi dari ingub yang diajukan ke kementerian.

“Proses ini sambil menunggu Perpres (Peraturan Presiden). Jadi kalau sudah clear tinggal gubernur tanda tangani. Kita kan belum ada dasar yang kuat, karena belum ada undang-undangnya. Pansus yang lama kan sudah selesai di DPR RI, jadi nanti akan ada pansus baru dalam rangka RUU ibu kota negara,” ungkapnya.

Untuk luasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan penyangga IKN, lanjut Sabani, akan seluas dua kali lipat dari area ibu kota negara baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika ingub telah terbit, tidak akan ada penerbitan izin baru di kawasan dimaksud.

“Nanti dalam ingub akan tercantum angka-angka dan petanya. Kalau dari pusat kan sudah menetapkan 180 ribu hektare (untuk kawasan IKN). Kita penyangganya dua kali lipat. Jadi sekitar 360 ribu hektare lebih, karena kami ambil batas kecamatan,” terangnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, kebagian memastikan Iuas lahan untuk daerah penyangga yang berada di kecamatan-kacamatan. “Jadi kawasan penyangga di Bukit Soeharto ada Samboja, Loa Janan, dan Muara Jawa di Kabupaten Kutai Kartanegara," tutupnya.

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya