Hukrim

korban dianiaya P2TP2A aniaya anak viral 

Bocah 8 Tahun Dianiaya Kakak Tiri di Muara Muntai Berujung Damai



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kasus penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini kasus tersebut menimpa seorang gadis berusia 8 tahun, siswi kelas 2 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Muara Muntai. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh kakak tiri korban yang berusia 21 tahun.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Facebook dan Instagram. Dari informasi yang dihimpun SELASAR, kasus tersebut berujung damai. Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah.

Dia mengatakan, pihaknya turun langsung ke lapangan dan melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Dari data yang dihimpun P2TP2A, kejadian tersebut hanya dilakukan satu kali oleh pelaku yang merupakan kakak tiri korban.
“Masalahnya baru sekali dilakukan, dan dari pihak keluarga tidak melanjutkan ke kasus hukum,”ujar Faridah.

Dia menjelaskan, mediasi damai ini juga disaksikan oleh pihak kepolisian agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau pelaku masih mengulangi perbuatnnya, pihaknya akan membawa kasus ini untuk diproses hukum.

“Kami dari Perlindungan Anak (P2TP2A) membuat penyataan yang ditandatangani di atas materai, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Faridah.

P2TP2A terus melakukan pemantauan dan penanganan lebih lanjut terhadap korban. Faridah mengatakan kondisi korban saat ini masih baik-baik saja. “Kondisi baik, kita akan pantau terus, kalau memang ada trauma, kami akan memberi tindak lanjut,” terang Faridah.

Sementara itu Komisioner KPAI Kaltim, Adji Suwignyo mengaku sudah mendengar kabar tersebut dari masyarakat. Ia berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus perlindungan anak ini hingga ke ranah hukum.

“Saya tidak mau serta merta didamaikan, nanti terulang kembali,” kata Adji.

Ia menuturkan, KPAI Kaltim bersama TRC PPTPPO Perlindungan Anak dari Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian PPA Republik Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Damai tidak masalah, tapi didalami dulu perkaranya motif juga tujuan apa dan dilakukan pembinaan dengan sebenar-benarnya, sampai yakin psikologis pelaku stabil dan tidak mengulang lagi,” tegas Adji.

Menurutnya, perlakuan kasar terhadap korban tidak hanya satu kali dilakukan pelaku. Dia mendapat laporan dari masyarakat dan tetangga korban, bahwa korban sering dikurung di dalam rumah lalu tidak diberi makan selama dua hari.
“Dua hari dikurung di atas loteng nggak dikasih makan. Akhirnya orang lain manjat naik ke loteng tersebut dan memberinya makan dari atas,” kata Adji meneruskan informasi masyarakat yang ia terima.

Sejak kecil korban sering terlihat murung dan tak berani menerima pemberian apapun dari tetangga. Alasannya karena takut dimarahi ibu tirinya. Masyarakat juga menyayangkan ada kesepakatan damai usai musyawarah sehingga kasus ini tidak dilanjutkan.

“Anak ini sekelas sama anak saya, sering saya kasih uang untuk sangu, namun tidak diambil. Takut ketahuan ibu tirinya, karena kalau ketahuan bakalan disiksa,” terang sumber tersebut.

Kasus ini terungkap saat korban sedang mengikuti vaksin di sekolahnya, Rabu (20/11/2019). Petugas Puskesmas kaget melihat sejumlah luka memar di tangan hingga tubuhnya. Bahkan menurut informasi di puskesmas, usai divisum, tubuh korban terdapat bekas luka tusuk pemecah es batu di bahunya.

“Tidak hanya dicubit tapi ditusuk dengan alat membersihkan kulkas, itu yang membikin luka,” tutur Adji.

KPAI Kaltim akan terus mengawal kasus ini, karena menurut Adji, kasus ini termasuk kasus kekerasan berat sehingga harus diproses hukum. “Nanti saya akan bertemu Kapolsek, untuk sama-sama mendalami sejauh mana pidananya,” jelas Adji.

Kapolsek Muara Muntai Iptu Harun Budiono membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut, dan pihaknya sudah melakukan musyawarah, sehingga dari hasil kesepakatan untuk berdamai. “Kemarin kami adakan musyawarah, dari orang tua nya bersedia damai,” terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kapolsek menampik terhadap kabar yang beredar bahwa korban sempat dikurung. Dari hasil pemeriksaan, hanya ditemukan memar bekas cubitan. “Jadi berita yang dikurung tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Kapolsek.

Kepolisian masih mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa bocah berusia 8 tahun ini. Meski hasil musyawarah telah damai, namun pihaknya terus lakukan penyelidikan lebih lanjut, serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempun dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar, serta P2TP2A Kukar, dan KPAI Kaltim.
“Kami masih menyelidiki kasus ini kami berkoordinasi terus dengan Unit PPA Polres Kukar,” jelas Kapolsek.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya