Hukrim

Penganiayaan Aniaya istri dan anak Aniaya istri Aniaya anak Penyiksaan bayi Penganiayaan di Samarinda 

Istrinya Tak Mau Dipeluk dan Dicium, Suami di Samarinda Aniaya Istri dan Anak Usia 4 Bulan



Pelaku saat dimintai keterangan di FKPM Pelita.
Pelaku saat dimintai keterangan di FKPM Pelita.

SELASAR.CO, Samarinda - Rabu (10/2/2021) hari ini, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita mendapat informasi ada seorang pemuda berinsial AM (19) tega melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan.

Mendapati informasi tersebut, anggota FKPM langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Perintis Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Anggota FKPM langsung membawa pelaku ke kantor untuk interogasi.

"Saya sakit hati, dia (istri) susah diatur. Dia juga tidak mau dicium dan dipeluk. Sebenarnya sudah lama istri saya itu buat saya kesal. Dari itu saya aniaya dia dan anak saya," ujar AM saat dimintai keterangan di kantor FKPM Pelita pada Rabu (10/2/2021).

AM mengaku kerap menganiaya istri dan anaknya dengan cara mencekik leher lantaran permasalahan-permasalahan yang sepele. "Kalau cekik lebih dari 3 kali, pernah juga menyayat paha istri dengan pisau, injak perut istri, menenggelamkan kepala anak saya ke dalam ember berisi air, menendang anak dan gigit telinganya," ungkap pelaku dengan ekspresi datar.

Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, mengatakan pelaku sering kesal kepada istri lantaran tak pernah menurut perkataannya. Alasan itulah yang membuat AM sampai tega melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istri dan anaknya. Akibat kejadian itu, anak AM langsung dilarikan ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie untuk mendapat penanganan intensif.

“Untuk kasus ini akan diteruskan ke pihak kepolisian, pelaku AM juga telah dijemput anggota Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kasus penganiayaan disertai dengan pengancaman ini,” kata Marno Mukti.

Dari tangan pelaku AM, anggota FKPM berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ember, baju yang dikenakan oleh anaknya, sebilah pisau dapur dan obeng yang digunakan untuk mengancam dan menganiaya istri beserta anaknya tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, menerangkan saat ini istri pelaku tengah berada di Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan yang dialaminya.

"Dari pengakuan istri AM, penganiayaan terjadi dari pukul 06.00 hingga pukul 11.00 siang pada Rabu (10/2/2021). Mendapat penganiayaan, istri AM pun nekat melocat ke luar jendela kamar, dan berteriak meminta pertolongan terhadap warga sekitar," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon. 

Teguh juga menerangkan, akibat penganiayaan tersebut, anak AM yang masih berusia 4 bulan mengalami luka serius dan telah dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. “Saat ini bayi tengah dirawat karena mengalami luka di bagian kepala dan badannya. Kami juga sudah menjemput pelaku, yang mana sudah lebih dulu diamankan oleh anggota FKPM Pelita,” tutup Iptu Teguh.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya