Utama

curanmor 

Maling Motor di Masjid, Diringkus Polisi di Rumah Sakit



Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, yang berinisial MS (25). Pelaku diringkus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dayaku Raja, Kecamatan Kota Bangun, saat membesuk saudaranya yang dirawat di sana.

MS melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Al-Ukhuwah Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, saat korban sedang melaksanakan salat Isya, pada Minggu (10/11/2019). Usai melaksanakan salat, korban sadar motornya sudah hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangun.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku berhasil lolos, dan sempat membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut ke Samarinda untuk dimodifikasi.

"Habis mencuri langsung diubah pelat nomor dan warnanya, tapi knalpotnya tidak diubah," ujar Kapolsek Kota Bangun, AKP Subari.

Kemudian pada Jumat (22/11/2019), petugas kepolisian melihat sepeda motor yang ciri-ciri nya mirip dengan sepeda motor korban. Polisi pun membuntuti pelaku. MS berhenti di RSUD Dayaku Raja.

Curiga dengan ciri-ciri motor tersebut, polisi memanggil korban untuk memastikan sepeda motor itu memang benar milik korban yang hilang. "Setelah dicek dengan korban, benar itu milik korban. Kita tunggu pelaku keluar dan langsung dilakukan penangkapan," jelas Kapolsek.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti sepeda motor langsung digiring ke Mapolsek Kota Bangun untuk dilakukan penyidikan. "Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian," terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kota Bangun. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya