Kutai Kartanegara

aniaya anak P2TP2A korban dianiaya 

Penganiayaan di Muara Muntai yang Viral Ditangani Satreskrim Polres Kukar



AKP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polres Kukar
AKP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polres Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Muara Muntai, kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kukar. Kasus ini sudah ditangani khusus Satreskrim Polres Kukar usai dilimpahkan dari Polsek Muara Muntai.

“Sampai saat ini masih kita tangani, apalagi kasus ini viral di masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andika Dharma Sena.

Memang sudah ada mediasi antara orang tua korban dan pelaku, bersama UPTD PPA Kukar dan dinas terkait, dan disepakati untuk diselesaikan dengan cara damai. Tapi, terang Sena, apakah kasus ini tetap dilanjutkan atau tidak, nanti kepolisian yang memutuskan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil psikologis korban dari instansi perlindungan anak.

“Proses hukum terus berlanjut, masih kita lakukan pendalaman,” terang Kasat Reskrim.

Sena menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat korban mendapatkan vaksin, dari bidang kesehatan Kecamatan Muara Muntai. Saat akan divaksin, bidan yang menangani menemukan beberapa luka lebam di lengan korban.

“Saat diinterogasi bidan, korban mengaku mendapat kekerasan dari kakak tirinya,” jelas Sena.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 17 dan 20 November, korban dicubit oleh dua orang kakak tirinya. Namun, tidak ada tanda-tanda kekerasan akibat benda tajam dan sejenisnya. Alasan penganiayaan itu, lanjut Sena, karena korban bermain di luar rumah tanpa diketahui kedua kakak tirinya. Saat itu, kedua kakaknya yang bertugas menjaganya.

“Jadi ketika itu korban bermain di sebuah rakit atau sungai hingga magrib. Mungkin karena kesal, kakak satunya mencubit dan satunya memukul tangan korban,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku dan korban masih diserahkan kepada keluarga, namun wajib lapor, sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologis pelaku maupun korban. “Demi keutuhan keluarga, pelaku mengaku tidak akan melakukan lagi,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya