Hukrim
aniaya-anak 
Cucunya Bertengkar, Seorang Kakek Aniaya Bocah 8 Tahun di Depan Ibu Korban
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria berinisial FI (47) karena melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 8 tahun.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku mendapat laporan dari cucunya yang bertengkar dengan teman sekelas di sekolah. Pelaku yang tidak terima, kemudian mendatangi sekolah dan mendapati anak yang bertengkar dengan cucunya sedang makan di warung bersama ibunya. Kemudian pelaku langsung memukul wajah korban, di hadapan ibu korban.
"Tangan kanan megang dagu tangan kiri menampar," ujar Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono.
Akibat pukulan tersebut, gusi korban mengalami luka sehingga orang tua korban yang menyaksikan anaknya dipukul, langsung melaporkan ke Polsek Muara Jawa.
Berita Terkait
"Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan," Tambah Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman.
Kepolisian melalui Bhabin Kamtibmas setempat sempat memediasi untuk dilakukan perdamaian secara kekeluargaan, namun karena tidak terjadi kesepakatan, sehingga dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Satu hari dikasih waktu untuk mediasi tidak ada titik temu, sehingga kita buatkan laporan polisi untuk diproses," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Jawa, dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, atau denda sebesar Rp 72 juta.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan