Hukrim
buronan pembunuhan perampokan 
Dua Buronan dari Sulawesi Dibekuk di Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk dua buronan Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat tengah bersembunyi di Samarinda. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.
Riswandi alias Wandi, pemuda berusia 27 tahun diringkus petugas pada Senin (18/11/2019) lalu. Diketahui dirinya sudah menetap di Samarinda sejak 3 bulan lalu dan bekerja di salah satu bengkel. Riswandi menjadi buronan, usai melakukan pembunuhan terhadap korbannya yang bernama Reky Derek di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada 27 Maret 2017.
“Kami amankan tersangka di kawasan Sempaja pada Senin, minggu lalu. Tersangka sempat mengelabui dengan mengubah tato di bagian lehernya yang selama ini digunakan menjadi petunjuk kami,” ucap AKP Damus Asa, Kasat Reskrim Polsekta Samarinda.
Sebelumnya tato tersebut bergambar kalajengking, tapi diubah menjadi gambar tengkorak dan piston. Namun, petugas berhasil mengenali Riswandi berkat tato di kedua kakinya yang lupa ia hapus.
Berita Terkait
Setelah berkoordinasi dengan Polres Bitung, Riswandi pun langsung dibawa terbang ke Sulut.
Tak lama kemudian, Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima surat permohonan bantuan untuk mengangkap tersangka perampokan yang kabur dan bersembunyi di Kota Tepian.
Dua Buronan dari Sulawesi Dibekuk di Samarinda
Hasdar Hasyir (39) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu, Sulawesi Selatan atas kasus perampokan kepada seorang dokter yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengannya. Hasdar diringkus pada Senin (25/11/2019) kemarin di kawasan Mangkupalas, Samarinda Seberang.
“Pelaku (Hasdar) selama bersembunyi di Samarinda, ia menumpang tidur di salah satu masjid di kawasan Samarinda Seberang,” beber Damus.
Hasdar menjadi buron setelah melakukan perampokan pada 1 Oktober 2019 lalu, di salah satu rumah kerabatnya di Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. “Dengan menggunakan parang yang diacungkan ke leher korban, pelaku mengancam korban untuk memberikan cincing dan sejumlah uang,” terang Damus.
Seusai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Samarinda, sembari menunggu penjemputan. “Nantinya pelaku akan dibawa ke Luwu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan, kami hanya membantu untuk menangkap dan mengamankannya,” tutup Damus.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan