Utama
Satpol PP Kutim viral 
Ancam Lempar Piring ke Pimpinan PN Sangatta, Kepala Satpol PP Kutim Dipolisikan
“Kamu tidak kenal saya, kah? Panggil pimpinanmu ke sini!” hardik Kepala Satpol PP Kutai Timur, saat diminta memindahkan mobilnya yang parkir di tempat yang tidak seharusnya.
SELASAR.CO, Sangatta – Selasa (26/11/2019) siang, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sedang menggelar sidang perkara pembunuhan. Sidang ini menyedot perhatian masyarakat. Banyak anggota keluarga korban hadir di persidangan. Pengamanan pun diperketat.
Sekitar pukul 13.00 Wita, seseorang memarkir kendaraan di jalur evakuasi mobil tahanan. Padahal, sudah ada tanda dilarang parkir di sana. Area tersebut memang harus klir. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengamanan bisa dilakukan melalui jalur itu.
Akhirnya, pihak PN Sangatta mengumumkan beberapa kali melalui mikrofon, agar pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya ke tempat yang telah ditentukan. Tak mendapat respons, petugas PN pun mencari pemilik kendaraan tersebut.
Berita Terkait
Setelah bertemu, si pemilik kendaraan yang ternyata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, berinisial DH, meminta pimpinan PN Sangatta untuk langsung menemuinya. “Kamu tidak kenal saya, kah? Panggil pimpinanmu ke sini,” hardiknya.
Setelah itu, Wakil Ketua dan Sekretaris PN Sangatta langsung menemui pemilik kendaraan tersebut di kantin. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik mobil, agar segera memindahkan kendaraannya ke tempat yang telah ditentukan.
“Namun, entah mengapa, Kepala Satpol PP langsung mengangkat piringnya untuk dilemparkan ke Wakil Ketua PN Sangatta. Setelah itu, demi menghindari keributan, akhirnya Wakil PN Sangatta menjauh. Namun, sempat dikejar oleh Kepala Satpol PP Kutim. Beruntung pihak kejaksaan beserta masyarakat sempat menahan Kepala Satpol PP sehingga tidak terjadi sesuatu terhadap pimpinan kami,” beber Humas PN Sangatta, Pungky Maradona, kepada awak media.
Setelah kejadian itu, PN Sangatta juga masih menunggu niat baik Kepala Satpol PP untuk meminta maaf. Namun, hingga pukul 15.00 Wita, kata maaf tak kunjung dihaturkan. Akhirnya, Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya beserta jajarannya langsung ke Polres Kutim untuk membuat laporan kepolisian atas kejadian yang menimpa Wakil Ketua PN Sangatta Yulanto P Utomo.
“Saksi dalam kasus tersebut juga sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh pihak penyidik di Polres Kutim. Dari jam 3 sore, selesainya sekitar pukul 19.00 Wita. Kasus ini tidak berkaitan dengan masalah pribadi, karena kejadiannya di lingkungan kantor dan pada saat jam kerja. Kok segitunya pimpinan di luar kami (PN Sangatta) berani melakukan pengancaman terhadap pimpinan kami,” ucap Pungky.
Untuk diketahui, dalam berkas laporannya ke Polres Kutim, PN Sangatta menggunakan pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Penulis: Bonar
Editor: Awan