Utama
jukir viral jukir tepian viral 
Viral Jukir di Tepian Cekcok dengan Warga, Ini Tanggapan Dishub dan Pengelola
SELASAR.CO, Samarinda – Video aksi juru parkir (jukir) di Taman Tepian Samarinda viral di jagat maya, pada Rabu (27/11/2019). Dalam video terekam jukir berambut gondrong terlibat adu mulut dengan seorang pria yang dimintai uang parkir kendaraan.
Pria tersebut tidak terima. Dia merasa tidak harus membayar karena masih pagi. Namun, si jukir bersikeras meminta uang parkir. “Kita jaga dari jam sembilan pagi sampai 4 sore, yang pegang orang Dishub (Dinas Perhubungan Samarinda) sama orang Korem (Komando Resor Militer 091/ASN Samarinda) di sini, bukan ormas lagi,” kata juru parkir.
Menanggapi video itu, Kasi Perparkiran Dishub Samarinda Sofyan Saurie mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian di Tepian Mahakam tersebut. Dia menegaskan, aksi yang dilakukan oleh oknum dalam video adalah pungutan liar.
“Memaksa itu salah, itu perbuatan oknum,” kata Sofyan.
Berita Terkait
Dia mengungkapkan, lahan parkir Taman Tepian Mahakam depan Kantor Gubernur itu dikelola oleh koperasi tentara. Namun, ia menyangsikan oknum dalam potongan video itu adalah binaan koperasi tersebut.
“Mereka teratur, tidak melakukan pungutan-pungutan seperti itu,” tambah Sofyan lagi.
SELASAR pun menemui pria yang disebut sebagai pemegang atau pengelola lahan parkir Taman Tepian Mahakam tersebut. Dia adalah Hadi Mulyono, seorang personel Detasemen Perhubungan Resor Militer (Denhubrem) 091 Samarinda.
“Kita ada SPT (Surat Perintah Tugas) dengan Dishub untuk melakukan tarikan retribusi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Hadi. Namun, surat tugas itu atas nama pribadi, bukan satuan tempat dia bertugas sebagai tentara.
Dia memperlihatkan selembar surat perintah yang ditandatangani oleh Kasi Perparkiran Dishub Samarinda pada 13 Mei 2019 lalu. Dalam surat dengan nomor 02/106.3/Perparkiran/Dishub-Ks/V/2019, Hadi diberi wewenang selama setahun untuk menjadi koordinator parkir di sepanjang Tepian Mahakam Kota Samarinda. Mulai dari Jalan Slamet Riyadi, Gajah Mada, Yos Sudarso, dan RE Martadinata.
“Sementara, landasan kita mengelola parkir di situ adalah SPT ini. Kemarin memang mau kerja samanya dengan koperasi, tapi karena kepala koperasi kita meninggal, jadi belum diuruskan lagi,” beber Hadi.
Namun, dirinya menampik, jukir yang ada dalam video adalah binaannya. Karena di kawasan taman itu, bukan pihaknya saja yang mengelola. “Yang dalam video itu adalah kawasannya Bu Joko,” imbuhnya. SELASAR belum berhasil mengkonfirmasi Bu Joko yang dimaksud Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, dia membawahi 12 jukir, dan beroperasi pada malam hari. Mulai pukul 5 sore hingga 10 malam setiap hari. Tiap jukir dibekali bet dan karcis dengan biaya parkir sesuai peraturan daerah yang berlaku, yakni Rp 2 ribu untuk roda dua, dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
“Kami hanya mengelola malam saja, jadi kalau siang itu lepas dari tanggung jawab kami,” kata Hadi.
Disinggung besaran total retribusi yang diterima dari para jukir binaannya. Hadi menyebut berada di kisaran Rp 175 ribu sampai Rp 200 ribu per malam. “Malam minggu yang ramai, bisa rata di Rp 25 ribu (per jukir),” tuntas Hadi.
Sementara itu, Polresta Samarinda menyatakan, pihaknya baru mengetahui kabar ini. Pasalnya, belum ada laporan apapun dari korban maupun Dishub.
“Kami baru dapat kabar ini. Yang pasti, apabila benar kejadiannya, nanti akan kami tindak tegas. Akan ada anggota yang turun ke TKP untuk mengecek. Apabila ada kupon bukti bayarnya, akan kita cek ke Dinas Pendapatan. Tapi kalau tidak ada, maka akan masuk dalam pasal 386 tentang pemerasan,” jelas AKP Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
“Yang pasti kita belum tahu apabila ada kegiatan seperti itu. Besok pagi kita coba lakukan penindakan operasi gabungan untuk mengecek sama-sama,” tutupnya.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan