Hukrim

curanmor Pencurian Motor Curi Motor Jukir Curi Motor Juru Parkir Curi Motor jukir Reskrim Polsek Samarinda Ulu 

Oknum Jukir di Samarinda Nekat Curi Motor



Pelaku saat diamankan tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Pelaku saat diamankan tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu meringkus seorang pria juru parkir (jukir) berinisial MM (52). Dirinya diamankan lantaran terbukti melakukan aksi pencurian 2 unit kendaraan sepeda motor di sebuah indekos di kawasan Antasari pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, menjelaskan kronologi kejadian. Pada saat itu, korban berinsial RT (46) yang hendak berangkat kerja, dikagetkan dengan hilangnya dua kendaraan miliknya yakni Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KT 2879 ID dan Honda Vario Nomor Polisi KT 2477 BCB yang diparkir di depan indekosnya.

Mendapati motornya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Jajaran Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan kedua barang bukti yang telah dicuri MM.

"Kita amankan pelaku di kawasan Jalan Dr Soetomo. Saat itu unit Opsnal berpura-pura menjadi pembeli kendaraan dari hasil curian pelaku MM,” ujar Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi pasa Senin (29/3/2021).

Setelah dilakukan pendalaman terkait pencurian yang dilakukan MM, polisi berhasil mengungkap bahwa ia tak beraksi sendirian. Diketahui pelaku dibantu rekannya berinisial Rz yang bertugas melakukan pengintaian bersama MM. “Jadi MM ini tidak beraksi sendiri, ia dibantu temannya (Rz) yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,)” jelas Iptu Fahrudi.

Dari hasil interogasi, di depan polisi, MM mengaku bahwa kendaraan hasil curiannya itu akan dijual. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku mengatakan nekat mencuri karena pendapatan sebagai tukang parkir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ia dan keluarganya sehari-hari,” tambah Iptu Fahrudi.

Diketahui, saat ini jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu masih melakukan pencarian terhadap pelaku Rz yang berstatus DPO. Sementara pelaku MM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya